42 Orang Jadi Tersangka Penghasutan dan Perusakan Fasum saat Demo di Jabar

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penghasutan melalui media sosial selama demonstrasi yang berlangsung pada Agustus–September. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan anarki internasional dalam kericuhan tersebut.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan para pelaku melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Ia menambahkan, sejumlah anggota kepolisian mengalami luka ringan hingga berat akibat lemparan batu dan bom molotov.

"Mereka sudah menghujani dengan batu dan bom molotov serta petasan dan benda-benda keras lainnya. Semua ini dan berakhir sampai menjelang pagi hari," ucap Rudi di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/9/2025).

Polisi pun akhirnya telah menangkap sebanyak 156 orang pendemo, dan 42 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebihnya telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Ternyata ini TKP-nya pun tidak hanya di sini. Dari hasil pemeriksaan kita, kita mendapatkan bukti-bukti yang kuat bahwa mereka juga melakukan pengerusakan pembakaran di Pospol Gentong, Tasikmalaya, beberapa waktu lalu," kata dia.

Peran Penghasut

Rudi mengatakan, beberapa orang tersangka di antaranya berperan sebagai penghasut di media sosial dengan nama akun Blackblokzone. Para pelaku mengajak dan mempengaruhi orang lain serta menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan akhirnya terhasut.

Dia mengungkapkan, para tersangka berafiliasi dengan kelompok anarkis dan didukung oleh salah seorang tahanan yang berada di lapas. Bahkan, salah satu tersangka berinisial AD memiliki kekecewaan kepada pemerintah dan kemudian mengunggah aktivitas anarkistis mereka ke jaringan anarkis internasional.

"Dia berhasil diterima oleh kelompok internasional tersebut, buktinya kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka ini benar," kata Rudi.

Jeratan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 187 tentang pembakaran dan undang-undang darurat. Mereka juga dikenakan undang-undang informasi transaksi elektronik dan terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Mulai tanggal 29 (Agustus) dan seterusnya sampai tanggal 3 (September) itu adalah dalam kategori yang terencana, terstruktur dan cukup masif dan mereka saya dapat katakan atau kategorikan ini terkait dengan kelompok anarkisme tertentu lainnya, baik yang di Indonesia maupun ya ada di luar negeri," kata dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |