Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru soal dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api yang sempat kejar-kejaran dengan warga hingga akhirnya dihajar massa di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/9/2025).
Keduanya ternyata bukan pemain baru, melainkan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.
Kapolres Pringsewu, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Yunus Saputra mengatakan, salah satu pelaku, Perli Saputra (33), berulang kali keluar masuk penjara sejak 2014.
"Perli ini pernah dihukum di Lapas Metro atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, kemudian kembali dipenjara pada 2018 dan 2021 di Lapas Gunung Sugih dengan kasus pencurian serta senjata api. Pada 2022, Perli kembali divonis tiga tahun penjara dalam perkara pencurian," ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Rekan Perli, Samsi Apero (28), juga memiliki rekam jejak serupa. Ia pertama kali dipenjara pada 2014 di Lapas Metro atas kasus pencurian disertai kekerasan. Pada 2019, Samsi divonis dua tahun penjara karena penipuan, lalu pada 2020 kembali dijatuhi hukuman tiga tahun dalam kasus lain.
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” jelas Yunnus.
Kawal Proses Hukum
Kapolres bilang, meski para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat, kepolisian akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” tegas dia.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. “Kami memahami emosi warga, namun kami berharap masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir ricuh setelah dua pelaku berhasil ditangkap warga. Salah satu dari mereka bahkan sempat melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan saat berusaha kabur, Kamis (11/9/2025) siang.
AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkap identitas kedua pelaku yakni Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Korban Warga Panggungrejo Utara
Korban diketahui berinisial HN (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB ketika motor milik korban yang diparkir di halaman rumah raib digasak pelaku.“Korban sadar setelah mendengar alarm berbunyi. Saat dicek, motornya sudah dibawa kabur,” kata AKBP Yunus, Jumat (12/9).
Tak tinggal diam, korban mengejar pelaku dengan motor lain. Saat dikejar, Perli Saputra yang membawa pistol rakitan menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut meleset.
"Aksi kejar-kejaran berakhir di Pekon Pandansari. Korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi hingga terjatuh," jelas dia.
Kapolres menerangkan, Perli sempat kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia bahkan mencoba melepaskan tembakan lagi, namun senjata gagal meletus.
“Keduanya kemudian diamankan warga meski sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera mengevakuasi dan membawa keduanya ke rumah sakit,” tuturnya.