Penampakan Sunyi Rumah Dua Lantai di Ujung Gang Buntu Bantul Diduga Markas Komplotan Judi Online

3 weeks ago 26

Liputan6.com, Jakarta- Berada di ujung gang buntu, rumah yang diduga merupakan lokasi kelima pelaku judi online yang dibongkar Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertutup rapat. Informasi dari lapangan, rumah dua lantai tersebut kosong sejak lebaran Maret lalu.

Liputan6.com memperoleh informasi rumah yang digunakan oleh lima pelaku judi online yang dibongkar Ditreskrimsus Polda berada di Jalan Sukun Raya, Banguntapan, Bantul.

Rumah ini masuk di wilayah adminitrasi Sanggrahan RT 08, Pedukuhan Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul. Tidak ada garis polisi yang terpasang di rumah yang memiliki nomor 1 dan terpasang salah satu tiang utamanya.

Lokasi rumah ini berada di belakang rumah besar yang digunakan untuk praktek kebidanan dan berdampingan dengan rumah kos. Posisinya berada di sisi barat Jalan Sukun Raya. Menghadap selatan, jalan satu-satunya akses masuk adalah jalan buntu yang mengarah ke kebun.

Berdiri dua lantai, rumah ini memiliki satu pintu tamu dan satu pintu alternatif di sisi barat rumah. Tiga jendela di lantai satu dan lantai dua ditutup kaca hitam. Pada Jumat (8/8/2025), Liputan6.com mencoba mengetuk rumah namun tidak mendapatkan jawaban.

Bahkan saat menengok ke dalam melalui jendela, semua jendela tertutup tirai. Di teras rumah, hanya terdapat dua pasang sandal dan kursi rusak.

Tak Ada Aktivitas Dalam Rumah

Bertepatan di lokasi, tiga pekerja proyek bangunan rumah depan lokasi Judol tengah memplester tembok luar sisi utara. Mereka mengaku sudah sebulan mengerjakan proyek plester tembok.

Danu, salah satu pekerja yang diajak ngobrol mengaku rumah tersebut sudah lama kosong sejak lebaran.

“Sebulan kami di sini, baru anda yang bertanya-tanya mengenai rumah ini. Rumah ini kosong sejak lama, seingat saya sejak lebaran dan sampai sekarang tidak ada aktivitas sama sekali. Padahal saya sudah setahun bekerja membangun (rumah depannya),” katanya.

Selain tidak ada aktivitas, Danu mengaku juga tidak ada orang berkunjung. Padahal, proyek pemasangan kanopi di depan teras rumah belum selesai.

Danu menerangkan, dirinya bersama dua rekannya bahkan menggunakan scaffolding yang digunakan untuk memasang kanopi guna memplester tembok luar sisi utara. Menurutnya pemilik proyeknya yang sudah meminta izin kepada pemilik ataupun penggarap proyek kanopi.

“Pemilik menyampaikan sudah mendapatkan izin, jadi kami yang bongkar pasang sendiri. Nanti selesai proyek akan dikembalikan pada posisi seperti semula,” katanya.

Dari Jalan Sukun Raya, rumah ini tidak terlihat karena memang agak menjorok ke dalam. Hanya papan nama rumah kos dan kebun pisang yang tampak dari jalan.

Sindikat Judi Online di Yogyakarta

Lima orang yang tergabung dalam komplotan judi online ditangkap aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah ketahuan membobol dan memanipulasi sistem sejumlah situs judi online untuk menipu bandar dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Kelompok ini disebut berhasil menyedot omzet bersih hingga Rp50 juta per bulan dengan cara bermain curang dan mengeksploitasi celah bonus pada situs-situs judi daring yang sedang gencar promosi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah kontrakan di wilayah Bantul, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Butuh hampir dua minggu bagi personel untuk membongkar jaringan dan mendapatkan barang bukti kasus ini,” ujar Saprodin dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS, EN, dan DA asal Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA asal Magelang.

Peran Tersangka

RDS berperan sebagai otak komplotan yang menyediakan sarana, modal, dan mencari situs judi dengan sistem bonus. Dia juga bertugas merekrut rekan untuk bermain menggunakan identitas palsu.

Empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator. Setiap hari, mereka diwajibkan membuat sedikitnya 10 akun baru dan memainkan total 40 akun untuk menjaring kemenangan dari berbagai situs judi online yang sedang memberi promosi kemenangan cepat.

“Setiap akun lama yang susah menang diganti dengan akun baru. Sejak November 2024, mereka meraup omzet bersih Rp50 juta per bulan. Para operator dibayar Rp1,5 juta setiap bulan,” ujar Saprodin.

Kepala Subdirektorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan bahwa para pelaku ditangkap dalam keadaan sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat komputer.

“Karena mereka ikut langsung bermain dan melakukan manipulasi sistem, maka kelima pelaku kami jerat dengan pasal KUHP dan UU ITE,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Slamet Riyanto mengatakan, tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun. Dia memastikan akan menindak tegas siapapun pelakunya.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan," katanya.

Harusnya Bandar Juga Dijerat

Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Jurusan Business Law BINUS, Ahmad Sofian menilai, tindakan para pelaku bukanlah bentuk penipuan, melainkan murni perbuatan pidana dalam konteks perjudian.

"Dalam konteks tindak pidana judi, dua-duanya pelaku, tidak ada dirugikan dan tidak ada yang merugikan," kata dia saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Menurut Sofian, tak ada istilah korban dalam tindak pidana perjudian. Bandar maupun pemain sama-sama melanggar hukum. Bahkan jika si bandar melapor ke polisi, itu sejatinya adalah bentuk pengakuan sebagai pelaku.

"Artinya dia mengakui melakukan tindak pidana judi, jadi harus lakukan penyidikan," ujar dia.

Sofian juga menegaskan, tidak ada unsur penipuan dalam tindakan tersebut dan tak bisa dikategorikan sebagai penipuan.

"Tidak melakukan penipuan, dan tidak juga si bandar menjadi korban penipuan. Itu kan kecerdasan dia. Bahwa untuk bisa main judi harus di akun bersama, lalu ditutup, buat lagi akun baru, main judi lagi. Dan tidak ada pemberatan tindak pidana juga jadi pelaku. Nggak ada lah," ujar dia.

"Namanya judi untung-untungan. Dalam konteks tindak pidana, namanya judi untung-untungan, jadi ada yang untung, ada yang tidak untung. Itu bukan soal ketangkasan. Kalau kita main di Timezone ada yang ketangkasan. Ada juga untung-untungan," dia menambahkan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |