Nahas! Niat Berswa Foto di Sawah, Mahasiswa Ini Malah Tewas Tersengat Jebakan Tikus

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Serangan hama tikus memang sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi para petani padi di berbagai daerah di Indonesia terutama di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebab tikus dapat merusak tanaman padi yang mulai tumbuh yang dapat menyebabkan gagal panen.

Untuk mengatasi hama tikus, sebagian petani menggunakan aliran listrik yang dipasang di pematang sawah. Namun, metode ini sangat berbahaya. Jebakan listrik tersebut tidak hanya mematikan tikus, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa manusia.

Selama ini, aparat Babinsa dan Bhabinkantibmas berkali kali menegaskan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik. Mereka mendatangi para petani yang memasang jebakan tikus listrik dan diberi pengarahan dan larangan atas pemasangan jebakan listrik.

Namun larangan dan himbauan tegas tersebut masih saja dicueki sejumlah petani di Kudus. Akibatnya, lagi-lagi terjadi kecelakaan fatal akibat jebakan listrik di area persawahan Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Setelah seminggu lalu seorang lansia meninggal di Desa Kedungdowo, kini seorang mahasiswa tewas secara tragis pada Jumat (12/9/2025).

Mahasiswa UIN Kudus

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus bernama Eka Dimas Riyadi (18), harus meregang nyawa akibat tersengat aliran listrik di area persawahan Desa Gaming, Kecamatan Kaliwungu.

Informasi yang diterima Liputan6.com, tragedi malang ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kala itu korban bersama empat temannya tertarik melihat kelap kelip lampu yang dipasang di pematang sawah.

Mereka pun mengabadikan momen tersebut untuk berswa foto di sawah berlatar lampu hias. Namun tanpa disadari, di sekeliling pematang sawah dipasangi aliran listrik oleh petani untuk mengusir serbuan hama tikus.

Saat mengambil foto, korban tidak menyadari bahwa kakinya menginjak kabel listrik di pematang sawah. Saat itu pula korban langsung tersengat listrik dan terjatuh di tanah yang kondisinya basah.

Melihat korban terkapar tersengat listrik, membuat tiga rekannya bingung dan panik. Sebab mereka tidak tahu bagaimana cara menolong korban. Mereka bergegas mencari pertolongan warga dan memberitahu orang tua korban.

Tubuh Korban Terbujur Kaku

Setelah warga datang, arus listrik di area sawah kemudian dimatikan. Tubuh korban yang terbujur kaku selanjutnya diangkat ke tepian sawah yang lebih aman.

Kala itu, kondisi korban pun sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, tim medis dari RS Kumala Siwi datang ke lokasi melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kaliwungu sekitar pukul 05.30 WIB. Tim Inafis Polres Kudus mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi jenazah setelah tiba di rumah duka di Desa Gaming. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban dan kabel listrik dari sawah.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi, membenarkan kematian korban akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di sawah.

Menurut AKP Deny, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Korban selanjutnya dimakamkan di pemakaman umum Desa Gaming.

4 Rekan Korban dan Pemilik Sawah Diperiksa

Kepala Desa Gamong, Nuryanto, menjelaskan bahwa empat rekan korban serta pemilik sawah telah dimintai keterangan pihak kepolisian. Keluarga korban, Atmo Giri, juga menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.

“Atas nama pemerintah desa, kami menyampaikan duka mendalam. Semoga keluarga diberi ketabahan dan almarhum husnul khotimah,” ucap Nuryanto.

Terpisah, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris secara tegas melarang penggunaan jebakan listrik untuk mengusir hama tikus di sawah.

Samani mengaku kaget mendapat laporan adanya dua warganya yang meningga dunia akibat tersengat listrik. Ia sangat berharap kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus itu dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” terang Bupati Samani.

Samani menyebut bahwa penggunaan aluran listrik sebagai jebakan tikus di sawah adalah sangat membahayakan. Terutama bagi orang-orang yang tidak mengetahui jika ada aliran listrik di area persawahan tersebut.

Ketegasan aturan terkait larangan penggunakan jebakan listrik untuk pengendalian tikus, kata Samani, juga sudah ada dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.

Imbauan Bupati

"Bagi siapapun yang membahayakan keselamatan manusia, salah satunya dengan memasang jebakan listrik, bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP, " ungkap Samani.

Sam’ani mengimbau semua petani di Kudus untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan obat-obatan atau racun yang tetap aman bagi tanaman.

"Saya meminta kepada semua camat bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil untuk memberikan edukasi kepada petani di wilayahnya masing-masing untuk tidak menggunakan jebakan listrik” tegas Bupati.

Tak hanya itu, Bupati Sam’ani juga menyarankan petani menggunakan burung hantu membasmi tikus. Sebab unggas predator itu bisa memakan 2-3 ekor tikus dalam semalam.

"Jika dirasa kurang efektif, petani-petani juga bisa melakukan gropyokan tikus bersama Forkipimcam setempat agar tidak ada hama tikus yang menyerang tanaman petani, " tukasnya. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |