Miris! Hingga Pertengahan 2025, Tercatat 33 Kejadian Menemper Kereta Api

2 days ago 6

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung mencatat selama periode Januari-Juni 2025 tercatat telah terjadi 6 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang dan 27 kejadian orang menemper kereta api (KA) di jalur rel.

Menurut Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo, kejadian itu terus terjaid meski otoritasnya bersama dengan pemangku kebijakan lainnya telah melaksanakan lebih dari 43 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. "Data ini menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat masih perlu ditingkatkan," ujar Kuswardojo ditulis Bandung, Jumat (18/7/2025).

Kuswardojo mengatakan jika dibandingkan dengan data sepanjang tahun 2024, tercatat 16 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang dan 50 kejadian orang menemper KA di jalur rel. Hal tersebut menurut Kuswardojo terjadi hanya dalam setengah tahun saja, di mana angka kejadian sudah mendekati setengah dari total kejadian sepanjang tahun sebelumnya. "Hal tersebut menunjukkan pentingnya kedisiplinan dan perhatian semua pihak terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api," ungkap Kuswardojo.

Kuswardojo mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan disiplin berkendara saat melintas di perlintasan sebidang, serta tidak melakukan aktivitas apapun saat berada di sekitar jalur rel. Hal ini sangat penting dilakukan sebagai upaya bersama untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang tidak diinginkan. "Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan budaya tertib dan disiplin sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tegas Kuswardojo.

Perlintasan sebidang merupakan titik kritis yang memerlukan perhatian ekstra karena menjadi tempat bertemunya dua moda transportasi berbeda. Oleh karena itu, sinergi dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan selamat.

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas atau berjalan kaki di sepanjang jalur rel karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. "Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang,” jelas Kuswardojo.

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas atau berjalan kaki di sepanjang jalur rel karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Kuswardojo menyampaikan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

PT KAI Daop 2 Bandung juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan komunitas pecinta kereta api untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk peringatan, hingga penyuluhan langsung ke masyarakat di sekitar jalur rel sepanjang wilayah Daop 2 Bandung.

Sosialisasi di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

Hal serupa juga dilakukan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan menyusul insiden temperan antara KA Bathara Kresna (KA 513) relasi Wonogiri-Purwosari dengan kendaraan di JPL 19 km 14+8 antara Pasarnguter-Sukoharjo pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara operator kereta api, pemerintah, dinas terkait, serta masyarakat pengguna jalan.

"Para petugas penjaga perlintasan (PJL) wajib bekerja berdasarkan jadwal perjalanan kereta api dan tetap waspada di lokasi. Alat komunikasi hanya bersifat alat bantu. Jadwal kereta api dan kewaspadaan di lapangan tetap menjadi pedoman utama," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/4/2025) seperti dikutip dari kanal Regional, Liputan6.com.

Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. KAI juga bersurat resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai penerapan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan perlintasan sebidang.

Tidak hanya itu, KAI Daop 6 Yogyakarta mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan yang dikelola Dishub untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard, hingga pengecekan kondisi fisik petugas penjaga perlintasan. Selain itu, KAI juga menyerahkan kotak P3K dan melakukan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) kepada para PJL. "Kami juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dishub agar tiap pos jaga dilengkapi dengan perangkat keselamatan sesuai SOP," tambah Feni.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga menutup perlintasan liar yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Sepanjang 2025 ini, sudah tujuh perlintasan liar yang ditutup. "Penutupan ini sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018, pasal 2, yakni perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi," jelas Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan sosialisasi keselamatan di berbagai lokasi, seperti perlintasan sebidang, sekolah, dan kawasan permukiman. Imbauan keselamatan juga disebarluaskan melalui media massa, media sosial, spanduk, flyer, hingga forum grup diskusi (FGD).

Feni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Jerat Pidana Penganggu Keselamatan KA

Dilansir kanal Cek Fakta, Liputan6.com, kasus pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi. Kali ini, menimpa KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu 6 Juli 2025. Dua penumpang menjadi korban saat berada di dalam Kereta Api, mereka mengalami luka di bagian wajah. Video peristiwa pelemparan batu ini viral di media sosial. Widya Anggraini yang tidak sengaja sedang merekam suasana perjalanannya naik kereta, justru menjadi korban aksi vandalisme.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan, ada sanksi berat yang menanti pelaku pelemparan batu ke kereta api. Menurutnya, pelaku pelemparan dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP. "Setiap orang dilarang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas karena tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum," kata Krisbiyantoro dilansir dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, tindakan semacam itu dapat dijerat Pasal 194 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin lain di jalan kereta api atau trem. Selain itu, kata dia, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Menurut dia, pelemparan batu berpotensi menimbulkan cedera serius baik pada penumpang maupun kru kereta dan tindakan tersebut juga mengancam kelancaran operasional perjalanan kereta api. "KAI tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pelemparan batu ke arah kereta api yang melintas," ucap Krisbiyantoro.

Ia mengakui aksi pelemparan batu masih terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional PT KAI Daop 5 Purwokerto. Sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya di wilayah KAI Purwokerto.

Menurut dia, beberapa titik rawan aksi pelemparan batu di antaranya petak jalan Stasiun Kretek-Stasiun Bumiayu, petak jalan Stasiun Kebasen-Stasiun Randegan, petak jalan Stasiun Karanggandul-Stasiun Karangsari, dan petak jalan Kroya-Kemranjen. "Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong-Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi," katanya.

Edukasi Cegah Aksi Vandalisme

Krisbiyantoro mengatakan, KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sebagai langkah pencegahan aksi pelemparan batu. Menurut dia, hal itu dilakukan karena KAI Purwokerto berkomitmen menghadirkan layanan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat. "Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas," katanya

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas atau saluran resmi KAI jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel. Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. "Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya," tutup Krisbiyantoro.

PT KAI mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan setiap aksi vandalisme atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada pihak berwajib. Laporan dari masyarakat sangat berharga dalam mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi kejadian untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya vandalisme terhadap perjalanan kereta api. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari tindakan vandalisme dan pentingnya menjaga fasilitas publik. Dengan adanya kerja sama antara KAI, pihak kepolisian, dan masyarakat, diharapkan tindakan vandalisme terhadap kereta api dapat diminimalisir dan keamanan perjalanan kereta api dapat terjamin.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |