Mahasiswa Demo Soroti Kenaikan Tunjangan TKPP, Wali Kota Sukabumi: Saya Berhentikan Besok

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi kembali menggelar demo di Balai Kota Sukabumi pada Jumat (12/9/2025).

Aksi ini merupakan kali kelima yang dilakukan GMNI untuk mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi. Demo ini menyoroti kenaikan tunjangan DPRD dan kinerja Tim Khusus Percepatan Pembangunan (TKPP).

"Ini adalah aksi yang kelima kalinya. Tadi kami sudah menyampaikan tuntutan kami, khususnya mengenai proses pembentukan TKPP dan juga kenaikan tunjangan DPRD," ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan.

Salah satu isu utama yang disuarakan GMNI adalah kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025. Total anggaran tunjangan tersebut sebesar Rp6,33 miliar.

"Tunjangan ini naik signifikan, padahal kita tahu inflasi Kota Sukabumi tertinggi di Jawa Barat per Juli 2025," tegas Aris.

"Kami minta tunjangan itu diturunkan kembali ke besaran yang lama. Anggaran yang dihemat bisa digunakan untuk program prioritas rakyat," lanjut dia.

Ucapan Tak Pantas Wali Kota Sukabumi

Selain itu, GMNI juga menyoroti kinerja TKPP. Aris mengungkapkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki sempat menyatakan bahwa hanya Ketua TKPP, Ubaidillah, yang bekerja.

“Yang lainnya hanya pajangan, tidak bekerja tapi digaji APBD.' Ini kata-kata yang tidak pantas," kata Aris.

Wali Kota Sukabumi Janji Berhentikan TKPP

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan bakal menyetop kerja dan gaji yang diterima anggota TKPP. "Anggota TKPP lainnya tidak bisa apa-apa, besok saya berhentikan,” kata Ayep Zaki di hadapan massa aksi.

Namun, Ayep Zaki juga membela Ubaidillah. Menurutnya, Ubaidillah adalah seorang profesional dan berprestasi.

"Ubaidillah itu profesional, direktur Astra. Sampai mati akan saya pertahankan,” tegas Wali Kota.

DPRD Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menjelaskan bahwa nilai tunjangan ditetapkan berdasarkan tim appraisal.

Namun, ia juga menyatakan kesiapan DPRD untuk melakukan evaluasi. "Kalau memang tuntutannya adalah kembali ke Perwal 2024 atau 2022, kita siap. Ini bisa dievaluasi," jelas Rojab.

GMNI menanggapi pernyataan tersebut dengan keras, bahwa anggota TKPP ini dinilai memakan gaji buta yang bersumber dari APBD.

Aris juga menyebutkan bahwa GMNI telah melaporkan dugaan gratifikasi jabatan yang melibatkan Ubaidillah kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Kenaikan Tunjangan

Berikut adalah rincian kenaikan tunjangan berdasarkan Perwal terbaru:

Tunjangan Perumahan:

* Ketua DPRD: naik dari Rp26,5 juta menjadi Rp34.467.728

* Wakil Ketua DPRD: naik dari Rp24 juta menjadi Rp31.939.258

* Anggota: naik dari Rp21 juta menjadi Rp28.989.377

Tunjangan Transportasi:

* Ketua DPRD: naik dari Rp17 juta menjadi Rp26.500.000

* Wakil Ketua DPRD: naik dari Rp17 juta menjadi Rp24,5 juta

* Anggota: naik dari Rp13.005.300 menjadi Rp20.005.300

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |