Kronologi Pansus Pemakzulan Bupati Pati Berlangsung Panas, Dipicu Aksi Walk Out Ketua Dewas RSUD

1 month ago 21

Liputan6.com, Jakarta Suasana sidang panitia khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati berakhir tegang. Kondisi itu terjadi saat Torang Manurung sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati walk out dari rapat pansus.

Kronologi ketegangan tersebut dipicu saat Torang Manurung yang diundang DPRD untuk dimintai keterangannya, mendadak walk out meninggalkan ruang sidang, Kamis (4/9/2025).

Padahal sidang Pansus bentukan DPRD Pati ini, tujuannya memeriksa Torang Manurung yang diangkat oleh Bupati Pati Sudewo sebagai Ketua Dewas di rumah sakit milik Pemkab Pati ini.

Tentu saja tindakan Torang meninggalkan rapat yang belum selesai itu, berdampak memanasnya rapat pansus hak angket DPRD Pati. Torang Manurung beralasan walk out, karena merasa dirinya telah memberikan jawaban secara gamblang kepada tim Pansus.

"Saya izin (meninggalkan rapat pansus), karena saya sudah memberikan jawaban. Saya sebagai hak warga negara mencukupkan diri. Maka saya izin meninggalkan tempat," ucap Torang di tengah jalannya rapat di DPRD Pati.

Tentu saja tindakan salah satu orang dekat Bupati Pati Sudewo ini memicu protes dari anggota DPRD. Sebelum walk out, kedua belah pihak sempat berdebat.

Dalam rapat yang awalnya berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat Polresta Pati, Pansus Hak Angket DPRD Pati mendalami dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.

Beberapa anggota Pansus Hak Angket pun memberondong Torang Manurung dengan berbagai pertanyaan. Di antaranya soal surat keputusan penunjukan Torang sebagai Dewas, hingga penunjukan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama RSUD RAA Soewondo.

Torang yang hadir rapat mengenakan baju batik dan berpeci itu, berupaya menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan tim Pansus. Namun sejumlah pertanyaan yang diajukan pansus, tidak mendapatkan jawaban dari Torang.

Torang mengaku tidak berkenan menjawab sejumlah pertanyaan tim pansus, alasannya tidak memiliki kewenangan menjawab pertanyaan anggota pansus.

Seperti pertanyaan yang dilontarkan Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo, Torang Manurung pun berdalih tidak memiliki wewenang mewakili anggota Dewas RSUD Soewondo lainnya dalam menjawab sejumlah pertanyaan dari Pansus Pemakzulan Bupati Pati.

Namun Teguh Bandang menilai bahwa Torang sebagai Ketua Dewas RSUD Soewondo tetap memiliki wewenang untuk mewakili anggota Dewas lainnya. Perdebatan inilah yang akhirnya membuat Torang Manurung nekat meninggalkan ruang sidang. Tindakan Torang Manurung itu memicu kegaduhan sidang Pansus DPRD Pati.

”Saya anggap saya sudah menjawab apa yang saya bisa. Dengan ini saya izin untuk meninggalkan,” tukas Torang Manurung.

Dugaan Nepotisme Penunjukan Dewas RSUD

Dari penelusuran yang dilakukan tim Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, ternyata menemukan pihak penyuplai makanan di RSUD Soewondo Pati adalah istri dari Torang Manurung yang juga menjabat Ketua Dewas RS setempat.

Temuan ini terungkap kala tim Pansus Hak Angket DPRD mengecek langsung ke RSUD Soewondo Pati. Dalam pengecekan itu ditemukan adanya surat izin kerja sama pengadaan bidang makanan di RSUD Soewondo dengan CV milik istri Torang Manurung.

"Terkait dengan Pak Manurung tadi saya konfirmasi tidak usah menunggu lama. Langsung ke rumah sakit kita cek," tukas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo kepada wartawan.

Tim Pansus menemukan surat kerja sama pengadaan makanan di RSUD dari CV Kuliner Sehat Medika atas nama Afrida. Untuk diketahui, Afrida merupakan istri dari Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati Torang Manurung.

"CV Kuliner Sehat Medika betul pemilik ternyata Nyonya Arfrida istri dari Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati yang tadi kita bahas di pansus," ungkap politikus PDIP ini.

Torang Manurung Mundur dari Dewas

Selang beberapa jam usai walk out dari rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang Manurung langsung membuat keputusan mengejutkan banyak pihak.

Ia mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati. Kabar tersebut terungkap dari surat pengunduran diri Torang Manurung yang viral di media sosial.

Surat pengunduran yang dibuat Torang Manurung itu, ditujukan kepada Bupati Pati Sudewo. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Pati, Sekretaris Daerah, serta Direktur RSUD Soewondo Pati.

Dalam isi surat tersebut, Torang Manurung resmi mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota Dewas RSUD Pati sejak 4 September 2025. Torang juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama bertugas.

”Bersama surat ini, saya sampaikan bahwa terhitung 4 September 2025 saya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas RSUD Soewondo Kabupaten Pati. Saya mohon maaf atas segala kekurangan saya selama bertugas,” tulis Torang dalam surat pengunduran dirinya yang viral di Medsos.

Dikonfirmasi terpisah, Torang pun membenarkan keaslian surat yang beredar luas di media sosial itu. Namun demikian, Torang Manurung enggan tidak mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Anggota Dewas RSUD Pati kepada wartawan.

Untuk diketahui, Pansus Hak Angket dibentuk DPRD Pati usai muncul desakan dari masyarakat Pati yang melakukan demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus lalu.

Unjuk rasa yang berakhir anarkis ini dipicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen dan diduga arogansi Sudewo. Selain itu, dalam perkembangannya muncul pula persoalan lain seperti permasalahan di RSUD Pati yang diduga bersumber dari kebijakan Bupati Pati Sudewo.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |