Influencer Finansial Pasar Modal Wajib Punya Perjanjian Tertulis dan Izin

1 month ago 28

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan influencer finansial wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan memiliki izin yang sesuai ketika memberi rekomendasi efek.

Hal itu tertuang dalam ketentuan terkait Influencer pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 terdapat pada Pasal 106 sampai dengan 109.

Dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial, yaitu menyediakan media untuk iklan & informasi umum Pasar Modal; melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED; dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk.

"Adapun dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai," kata Inarno dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat (8/8/2025).

Ia pun mencontohkan, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE.

Kemudian, untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

"Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi," ujarnya.

Sanksi

Lebih lanjut, Inarno menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kedepanya, Pengaturan Influencer/Pegiat Media Sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat," pungkasnya.

OJK Optimis IHSG Bisa Tembus Level 8.000

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik optimisme Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa menembus level 8.000 pada Agustus ini, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan semangat tersebut mencerminkan keyakinan terhadap kekuatan fundamental ekonomi Indonesia.

"OJK menyambut baik optimisme dari berbagai pihak, termasuk BEI, terhadap potensi penguatan IHSG. Semangat tersebut mencerminkan kepercayaan terhadap stabilitas perekonomian nasional dan prospek kinerja Emiten Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan. Saya menilai level tersebut mampu dicapai," kata Inarno dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa (5/8/2025).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |