Emiten INTP Siapkan Rp 750 Miliar untuk Buyback Saham

11 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) akan membeli kembali atau buyback saham perseroan senilai Rp 750 miliar. Buyback saham dilakukan pada 22 Mei 2026-21 Mei 2027.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (15/4/2026),perseroan akan memakai dana internal untuk buyback saham yang jumlahnya tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal disetor. Perseroan memakai kas internal untuk buyback saham seiring arus kas yang baik dan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan usaha dan operasional belanja modal perseroan serta pembelian kembali saham perseroan.

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk akan buyback saham sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29  tahun 2023 pada 29 Desember 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka (POJK Nomor 29/2023).

Perseroan melakukan buyback saham ini seiring saham perseroan sedang undervalued, pembelian kembali saham dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan dan memperbaiki persepsi pasar terhadap perseroan yang saat ini masih dalam posisi net-cash di mana manajemen yakin dengan masa depan perseroan.

“Perseroan berkeyakinan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan perseroan dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan perseroan mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan,” demikian seperti dikutip.

Perseroan menunjuk perusahaan efek untuk melakukan buyback saham sesuai ketentuan POJK Nomor 29/2023. Selain itu, harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

“Harga pembelian kembali saham perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Gelar RUPS

Perseroan berharap dengan dilaksanakannya buyback saham akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang sebenarnya.

Untuk menggelar aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, 21 Mei 2026.

Adapun setelah pelaksanaan buyback saham perseroan dengan asumsi total jumlah buyback saham tidak akan melebihi 10% dari modal disetor dan dengan asumsi penarikan saham sebesar 84.529.400 dari saham treasuri telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Total aset perseroan: Rp 30,97 triliun

Laba periode berjalan: Rp 2,24 triliun

Ekuitas: Rp 22,45 triliun

Laba per saham dasar sebesar Rp 692.

INTP Bentuk Usaha Patungan di Bidang Produksi dan Pemasaran Produk Mortar

Sebelumnya, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) melalui anak usaha perseroan yakni PT Pionirbeton Industri (PBI) membentuk usaha patungan di bidang usaha produksi dan pemasaran produk mortar.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (31/12/2025), PT Pionirbeton Industri (PBI) yang merupakan anak usaha INTP menggandeng PT Cipta Mortar Utama (CMU) untuk membentuk usaha patungan. CMU mengambil bagian sebesar 60% dari modal ditempatkan dan disetor dalam perusahaan patungan. Nilai transaksi Rp 455,04 miliar melalui penyetoran modal ditempatkan dan disetor melalui dana yang digunakan adalah dana para pihak.

"Tujuan transaksi menciptakan sinergi yang baik dalam industri mortar baik dari segi produk maupun distribusi dan pemasaran,” tulis Corporate Secretary PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Dani Handajani dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan atas pembentukan usaha patungan ini.

Perseroan menyatakan pembentukan usaha patungan ini bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan bukan merupakan transksi benturan kepentingan. Hal ini sebagaimana maksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |