Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus pembuatan bom molotov melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Kedua tersangka ditangkap di sebuah perkebunan milik keluarga M, yang berlokasi di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
M dan L diketahui tinggal di Samarinda. M dan L sendiri diketahui berusia sekitar 37 dan 43 tahun. Kapolresta menyampaikan bahwa keduanya kemungkinan adalah alumnus Unmul, prodi FISIPOL.
“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai aktor intelektual, inisialnya M dan L," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Jumat (5/9/2025).
Penangkapan terjadi Kamis (4/9/2025) pukul 16.30–17.00 WITA oleh tim Opsdal Unit Jatantras Polresta Samarinda, Subdit Jatantras Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
“Saat ini pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap peran sebenarnya dalam pembuatan maupun peredaran bom molotov,” tambahnya.
Hendri menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan karena para tersangka sempat kabur. Namun berkat informasi masyarakat, polisi akhirnya membekuk para pelaku.
“Alhamdulillah ada informasi dari masyarakat sehingga akhirnya bisa kita amankan,” jelas Hendri.
Soal aksi unjuk rasa yang mendesak penghapusan tunjangan mewah bagi anggota DPR berlangsung di Medan, Sumatra Utara, ternyata berujung ricuh. Ratusan pengunjuk rasa sempat terlibat bentrok dengan polisi di depan Kantor DPRD Sumatra Utara.
Status 4 Mahasiswa Tersangka Ditangguhkan
Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov menerima penangguhan penahanan. Mekanisme penangguhan ini berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan tersangka mendapatkan penangguhan jika memenuhi syarat jaminan tertentu.
“Proses penahanan adalah kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama. Namun, dalam KUHAP Pasal 31 diatur jelas bahwa penangguhan bisa dilakukan jika ada pertimbangan dan jaminan yang memadai,” ujar Hendri.
Penangguhan akhirnya disetujui setelah menerima jaminan dari berbagai pihak, termasuk Rektor Unmul, organisasi mahasiswa seperti HMI, GMNI, dan GMKI, serta keluarga para tersangka.
“Dalam mekanisme ini harus ada jaminan bahwa meski penahanan ditangguhkan, tersangka tetap kooperatif. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda,” jelasnya.
Pertimbangan Penangguhan Penahanan
Hendri menyampaikan aspek pendidikan menjadi pertimbangan utama. Keempat mahasiswa masih aktif berkuliah—beberapa tercatat di semester 5 dan 7, bahkan ada yang sedang menulis skripsi—sehingga mereka memerlukan pendampingan akademis untuk menyelesaikan studinya. Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan.
Keempat mahasiswa diwajibkan untuk wajib lapor ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis, dan tidak bepergian ke luar kota tanpa izin penyidik. Mereka juga dilarang menghilangkan barang bukti dan tetap kooperatif dalam penyidikan.
Komitmen Universitas Mulawarman
Sementara itu, pihak Unmul berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan proaktif selama masa penangguhan berlangsung, bekerja sama dengan keluarga mahasiswa agar tetap fokus melanjutkan pendidikan.
Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur, mengajukan langsung permohonan penangguhan penahanan ke polisi. Dia menegaskan, universitas memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
“Kami sebagai pimpinan universitas tentu punya pertimbangan. Orang tua menitipkan anak-anaknya untuk belajar, dididik, dan menjadi sarjana. Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat mahasiswa ini,” ungkap Abdunnur.
Ia menambahkan, Unmul akan melakukan pengawasan ketat selama masa penangguhan berlangsung.
“Kami menjamin mereka tetap fokus dalam proses pendidikan. Kami juga berkomunikasi dengan orang tua untuk bersama-sama mengawasi agar anak-anak ini tidak terlibat hal-hal serupa di kemudian hari,” katanya.
4 Mahasiswa jadi Tersangka Kasus Bom Molotov
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka atas dugaan merakit bom molotov, yang ditemukan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.
Dalam penggeledahan, ditemukan 27 botol molotov, jeriken bensin, kain, gunting, dan telepon genggam. Empat mahasiswa itu diduga bertindak di bawah arahan para aktor intelektual yang kini ditangkap.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi erat antara Satreskrim Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri. Proses penanganan atas dua tersangka intelektual, M dan L, dijanjikan akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Kami akan segera meng-update kepada rekan media secara transparan mengenai peran, kapasitas hukum, serta unsur pidana yang dikenakan,” tegas Kapolresta.