Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal mengaku diminta memberikan keterangan terkait dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya mencapai sekitar Rp 266 miliar atau setara USD 17,2 juta.
"Saya diminta memberikan penjelasan tentang PI. Kebetulan sebelum masa jabatan saya berakhir, dana itu keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," ujar Arinal usai pemeriksaan di Kejati Lampung.
Diklaim untuk Kebutuhan BUMD
Dia bilang, dana tersebut memang diproyeksikan untuk kebutuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa harus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya mengajak BUMD menggunakan dana itu untuk kepentingan mereka. Kalau pakai APBD harus tunggu tahun depan, sementara kalau kredit bunganya besar. Jadi dengan adanya dana ini, saya diminta penjelasan,” jelas dia.
Penyebab Pemeriksaan Sampai Dini Hari
Terkait lamanya pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, Arinal mengungkapkan dirinya harus bergantian dengan saksi lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya menunggu giliran karena jaksa juga memeriksa yang lain. Jadi saya ikuti sesuai mekanisme kejaksaan,” ungkap dia.
Alasan Kejati Lampung Periksa Eks Gubernur Arinal
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung.
PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).
Diketahui, total dana yang telah berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp 84 miliar, termasuk tambahan Rp 59 miliar dari bunga deposito dana PI.
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Sejak penyidikan dimulai, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB, Bandar Lampung, serta sejumlah lokasi di Lampung Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 670 juta, saldo rekening Rp 1,3 miliar, serta mata uang asing senilai Rp 206 juta. Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan bersama sejumlah dokumen penting.
Selain Arinal, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.