Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, bertepatan dengan cuti bersama peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00149/BEI.POP/08-2025 yang disampaikan pada Jumat (8/8/2025).
Penetapan tersebut merevisi pengumuman sebelumnya, yakni Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
“Melalui pengumuman ini, Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” tulis manajemen BEI yang ditandatangani Direktur Utama Iman Rachman dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy.
BEI juga menyampaikan perubahan kalender libur bursa dapat kembali disesuaikan apabila terjadi perubahan jadwal kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Dengan revisi ini, total hari bursa pada 2025 tercatat sebanyak 236 hari. Dalam lampiran pengumuman, BEI memuat daftar lengkap libur bursa sepanjang 2025, termasuk libur Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya.
SKB 3 Menteri
Sebelumnya, Pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB tiga menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan Resmi
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Deputi Kemenko PMK Warsito. Dikutip dari Antara.
Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memberikan hadiah saat bulan kemerdekaan. Salah satunya menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan supaya masyarakat memperoleh waktu luang untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata dia.
Juri menuturkan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.
Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," ujar dia.
Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.