Bawa 11 Tuntutan, Demo Mahasiswa Sukabumi 1 September 2025 Berujung Ricuh

2 months ago 45

Liputan6.com, Sukabumi - Ribuan mahasiswa di Sukabumi yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (Garasi) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025). 

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar di sejumlah titik vital, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, hingga DPRD Kota Sukabumi, itu mulanya berlangsung damai. 

Namun, situasi mulai memanas pada pukul 17.30 WIB di depan DPRD Kota Sukabumi saat massa aksi hendak berpindah ke Tugu Adipura.

Kerusuhan pun pecah, pantauan di lokasi, setidaknya dua orang mengalami luka-luka. Salah satu peserta aksi, Dede Galib, menjadi korban lemparan batu. 

"Iya, kena lemparan batu, posisi lagi di tengah. Tadinya mau dijahit, cuma tidak usah. Saya tidak melihat, tadinya mau bantu bapak-bapak yang dipukul, tidak lihat (siapa) sudah ada lemparan batu," ujar Dede Galib.

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes yang dimulai pada 25 Agustus 2025. Protes dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR RI di tengah realitas pahit yang dialami rakyat Indonesia, yaitu tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meluasnya jurang kemiskinan. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat masih ada 23,85 juta jiwa (8,47%) penduduk miskin dan 2,38 juta orang dalam kemiskinan ekstrem.

Korban Jiwa dalam Aksi Susulan

Aksi demo susulan yang digelar pada 28 Agustus 2025 berubah menjadi tragedi setelah aparat kepolisian bertindak represif. Aparat dilaporkan menembakkan gas air mata, peluru karet, dan mengerahkan kendaraan taktis. 

Kekerasan ini berujung pada tewasnya almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, yang tewas akibat terlindas mobil taktis Brimob.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Setiap korban adalah anak bangsa yang kehilangan hak hidupnya, sebuah hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Di tengah duka nasional, Pemerintah Kota Sukabumi justru menyelenggarakan acara hiburan, yang dinilai kontras dengan situasi. 

Selain itu, kebijakan Pemerintah Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menaikkan tunjangan DPRD Kota Sukabumi semakin memicu amarah rakyat. Kebijakan ini dinilai mengangkangi rasa keadilan rakyat yang masih berjuang keluar dari kemiskinan.

11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

Atas dasar itu, Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menyampaikan 11 tuntutan mendesak:

  • Menuntut DPR RI untuk bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
  • Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).
  • Menuntut kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
  • Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya almarhum Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945).
  • Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).
  • Menuntut reformasi struktural di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002).
  • Menuntut Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1).
  • Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  • Menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, Nomor 2 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan Nomor 3 tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi, serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  • Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
  • Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi yang terjadi di banyak daerah belakangan ini merupakan cerminan rasa kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mereka menyerukan kepada seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas dan mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |