Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir ricuh setelah dua pelaku berhasil ditangkap warga. Salah satu dari mereka bahkan sempat melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan saat berusaha kabur, Kamis (11/9/2025) siang.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkap identitas kedua pelaku yakni Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Korban diketahui berinisial HN (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB ketika motor milik korban yang diparkir di halaman rumah raib digasak pelaku.

“Korban sadar setelah mendengar alarm berbunyi. Saat dicek, motornya sudah dibawa kabur,” kata AKBP Yunus, Jumat (12/9).

Sempat Lepaskan Tembakan

Tak tinggal diam, korban mengejar pelaku dengan motor lain. Saat dikejar, Perli Saputra yang membawa pistol rakitan menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut meleset.

"Aksi kejar-kejaran berakhir di Pekon Pandansari. Korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi hingga terjatuh," jelas dia.

Kapolres menerangkan, Perli sempat kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia bahkan mencoba melepaskan tembakan lagi, namun senjata gagal meletus.

“Keduanya kemudian diamankan warga meski sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera mengevakuasi dan membawa keduanya ke rumah sakit,” tuturnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, modus keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi lalu mencuri motor yang terparkir di halaman," bebernya.

Atas aksinya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Perli Saputra selain dijerat pasal serupa juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |