Liputan6.com, Jakarta - Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan mengatakan, kepala daerah se-Sumut telah menandatangani pakta integritas guna memastikan seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berjalan tertib, jujur, transparan, dan lebih manusiawi.
"SPMB bukan hanya soal siapa yang diterima di sekolah mana. Namun ini adalah soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita," katanyam Rabu (15/5/2025).
Effendy menyebut, hal ini soal keadilan bagi seluruh anak Sumut, baik tinggal di kota, desa, daerah pesisir, maupun daerah terpencil karena semua anak mempunyai hak yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Dirinya juga mengatakan, sebagai upaya mewujudkan visi kolaborasi Sumut berkah menuju Provinsi Sumut yang unggul, maju, dan berkelanjutan, harus dimulai tata kelola pendidikan yang adil, transparan, dan merata.
Ia mengajak seluruh elemen menjadikan SPMB Sumut Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai titik perubahan, bahwa prosesnya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Dan memastikan tidak ada anak yang tertolak hanya karena alasan tidak ada orang dalam, tidak ada jalur belakang, tidak ada titipan, dan tidak ada pungutan liar, atau manipulasi data.
"Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. Jika ada keraguan, kita harus transparan. Karena ketika satu anak saja merasa dikecewakan oleh sistem ini, kita semua ikut gagal menjaga keadilan," katanya.
Jadwal SPMB SMA Sumut 2025
Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sumut Tajuddin Idris mengatakan SPMB sudah mulai dibuka hari ini, Kamis 15 Mei 2025.
Menurut dia, kolaborasi setiap daerah dan instansi terkait dibutuhkan guna kelancaran SMPB di kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Untuk Sumut, semua petunjuk teknis kabupaten/kota sudah ditandatangani dan sudah kita jilid. Nantinya akan kita serahkan segera. Ini menunjukkan, komitmen kita terbuka pelaksanaan SPMB," katanya.
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 memiliki jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Daya tampung SMA pada SPMB 2025 tercatat 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar dan 94.579 siswa, sedangkan SMK 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar, dan 64.356 siswa.
Berikut Jadwalnya:
Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK: 15-20 Mei 2025, untuk (cabdis) cabang dinas wilayah VII sampai XIV. Sementara 21-26 Mei 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.
Pendaftaran tahap II jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK: 2-8 Juni 2025 untuk cabang dinas wilayah VII hingga XIV. Sementara pada 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.
Kemudian 15-26 Mei 2025: Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA. Lalu 28 Mei 2025: Pengumuman SPMB Tahap I. Kemudian Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I dilakukan pada 2-4 Juni 2025.
Syarat Daftar SPMB Sumut
SyaratDaftar SPMB Sumut 2025:
- Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
- Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.
- Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi: Bencana alam; dan/atauBencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosialPenggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru, sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
- Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10.
Syarat Lainnya
11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Penyandang Disabilitias:
Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 rombongan belajar.
12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat.
13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
15. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;
Syarat Lainnya
16. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
17. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
18. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
19. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.