Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025 dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham terkait proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) yang akan dialihkan ke Bank Syariah Nasional (BSN) untuk menjadi bank umum syariah (BUS) yang baru.
“RUPSLB BTN dan BSN diperkirakan akan diselesaikan pada 18 November 2025,” tulis manajemen BTN dalam Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN yang tayang di situs resmi BTN, Kamis (25/9/2025).
Adapun, berdasarkan rancangan tersebut, jadwal RUPSLB BTN itu untuk memastikan operasional bank umum syariah yang baru dapat berjalan sebelum akhir tahun 2025. Rinciannya, setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut, akan dilakukan penandatanganan akta pemisahan pada 19 November 2025. Penandatangan tesebut kemudian diikuti dengan penyampaian laporan dan informasi kepada Bank Indonesia, serta permohonan persetujuan pemisahan ke OJK. Perseroan memperkirakan tanggal efektif pemisahan dan operasional BSN akan berlaku pada 15 Desember 2025.
Beberapa mata acara dalam RUPSLB tersebut yakni: Pengalihan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN, perubahan atas anggaran dasar BTN sehubungan dengan pemisahan UUS BTN, pembubaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) UUS BTN sekaligus persetujuan atas pengunduran diri anggota DPS UUS BTN pada saat tanggal efektif pemisahan, dan penerimaan pemisahan UUS BTN kepada BSN berikut seluruh hak dan kewajiban UUS BTN.
Perubahan Anggaran Dasar
Kemudian, perubahan anggaran dasar BSN, termasuk di antaranya peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor BSN, penetapan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) BSN tahun 2026, perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN, serta penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan pengawas Syariah BSN.
Pelaksanaan pemisahan UUS BTN pun telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 59 Peraturan OJK No. 12/2023. Aturan tersebut mewajibkan bank untuk memisahkan UUS menjadi BUS apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset bank induknya dan/atau paling sedikit sebesar Rp50 triliun rupiah.
Adapun, UUS BTN telah mencatatkan total nilai aset sejumlah Rp54,3 triliun per kuartal IV-2023, sehingga telah memenuhi kewajiban untuk dipisahkan sebagaimana ketentuan tersebut. Per semester I-2025 aset UUS BTN tercatat mencapai Rp65,56 triliun.
Perubahan Anggaran Dasar
Sementara itu, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui operasional Bank Syariah Nasional setelah sebelumnya RUPSLB BVIS menyetujui perubahan anggaran dasar pada 20 Agustus 2025 lalu.
Persetujuan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-66/D.03/2025 tanggal 24 September 2025 perihal penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Bank Victoria Syariah menjadi usaha atas nama PT Bank Syariah Nasional.
*Menjadi Pemain Terbesar Kedua di Industri Perbankan Syariah*Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BSN diperkirakan dapat menjadi pemain terbesar kedua di industri perbankan syariah nasional dengan adanya potensi ekosistem perbankan syariah yang belum banyak digarap. Sebagai contoh, Nixon menyebutkan produk di luar ekosistem perumahan, seperti tabungan emas, tabungan haji dan umroh, gadai emas, dan lain-lain diyakini akan diminati oleh masyarakat.
Pengelola Dana Muslim
Nixon menilai, dengan menjadi Bank Umum Syariah, persepsi masyarakat bakal lebih positif dan banyak organisasi serta lembaga pengelola dana muslim akan bersedia menempatkan dana mereka di bank umum syariah.
Dengan potensi yang sangat besar tersebut, kapabilitas bank untuk bertumbuh akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan saat masih menjadi UUS. Tidak menutup kemungkinan kinerja BSN nantinya dapat mengalahkan induknya sendiri, terutama di daerah-daerah yang kental dengan komunitas syariah.
“Tantangannnya adalah edukasi ke masyarakat bahwa bank syariah sebetulnya hanya terkait prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan dan bukan terkait agama. Bahkan banyak akad yang tidak ada di bank konvensional, contohnya untuk KPR, lebih banyak jenisnya yang tersedia di bank syariah,” pungkas Nixon.