Siap-Siap, Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura Segera Bertarif

2 days ago 8

Liputan6.com, Medan - Setelah dioperasikan tanpa tarif untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran 2025, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung-Interchange Indrapura segera bertarif.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), Dindin Solakhuddin menyampaikan rencana pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 329 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Kutepat seksi 2 Kuala Tanjung-Interchange Indrapura yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025.

Ruas Kuala Tanjung-Indrapura merupakan tol yang sangat strategis dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat serta mendukung percepatan distribusi logistik di Sumatera Utara (Sumut).

"Adanya ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura sangat mempermudah mobilitas pengendara dari Indrapura menuju Kuala Tanjung, yang semula memerlukan waktu 30 menit kini hanya 10 menit saja," kata Dindin, Jumat (11/4/2025).

"Distribusi logistik akan lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei, sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Sumut," sambungnya.

Pastikan Kualitas Jalan

Dijelaskan Dindin, dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Fasilitas yang ada di Jalan Tol Kuala Tanjung-Interchange Indrapura meliputi 10 Armada, 148 Personel, 21 CCTV dan 2 VMS.

"Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam, dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia CCTV di sepanjang ruas tol Kuala Tanjung-Interchange Indrapura," jelasnya.

Selama dioperasikan tanpa tarif, pengguna jalan cukup antusias dalam menggunakan jalan tol Kuala Tanjung-Interchange Indrapura sepanjang 10,15 km, dengan total akumulasi trafik sebanyak 19.806 kendaraan yang melintas.

Uji Laik Fungsi dan Operasi

Sebelum dioperasikan, Tol Kuala Tanjung-Indrapura telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 31 Januari 2025 lalu.

Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, serta didukung penuh oleh tim proyek Hamawas yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.

Hamawas telah memberikan sosialisasi secara masif mengenai berbagai aspek, mulai dari tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, penggunaan kartu Uang Elektronik, profil dan fasilitas, serta manfaat dan peran strategis jalan tol yang dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang (OOH) seperti VMS, spanduk, dan baliho.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrean transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura," Dindin menandaskan.

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |