Liputan6.com, Jakarta - Usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima bahkan membenarkan Solo menjadi salah satu dari 6 daerah di Indonesia yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Aria menyebut, usulan itu muncul karena Solo atau Surakarta dinilai punya kekhususan secara historis dan kebudayaan.
"Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya.
Meski begitu dirinya memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.
"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujarnya.
"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen," katanya lagi.
Secara umum, perubahan akan terjadi jika suatu wilayah berubah menjadi daerah istimewa. Perubahan tersebut sangat kompleks, antara lain soal perluasan otonomi daerah, pengakuan dan penghormatan dari pemerintah pusat, serta potensi perubahan administratif, ekonomi, dan sosial. Proses pengajuannya sendiri juga panjang dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek.
Contoh nyata adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur keistimewaannya. Hal ini menunjukkan bagaimana status daerah istimewa memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur pemerintahan daerah, termasuk aspek budaya dan adat istiadat, serta pengelolaan sumber daya alam, meskipun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi yang Lebih Luas dan Regulasi Khusus
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemberian otonomi yang lebih luas. Daerah Istimewa akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengatur pemerintahannya dibandingkan daerah otonom biasa. Ini dibarengi dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus yang menjadi payung hukum bagi segala kebijakan dan peraturan daerah.
Undang-undang ini akan mengatur secara detail keistimewaan yang dimiliki daerah tersebut. Sebagai contoh, DIY memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi landasan hukum bagi segala kebijakan di DIY.
Pemerintah pusat pun akan mengakui dan menghormati keistimewaan tersebut, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1). Ini berarti pemerintah pusat akan memberikan ruang dan keleluasaan yang lebih besar kepada daerah istimewa dalam menjalankan pemerintahannya.
Potensi Perubahan Administratif, Ekonomi, dan Sosial
Status DI berpotensi membawa perubahan dalam struktur pemerintahan daerah, sistem perencanaan pembangunan, dan mekanisme penganggaran. Perubahan ini bisa berupa penyesuaian struktur organisasi, penambahan kewenangan lembaga tertentu, atau perubahan sistem pengambilan keputusan.
Dari sisi ekonomi, status DI berpotensi meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, pelestarian budaya, dan peningkatan investasi. Namun, perlu diantisipasi juga potensi dampak sosial, seperti konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan pusat, atau dampak terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Penting untuk melakukan kajian mendalam terhadap potensi dampak positif dan negatif sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai DI. Perencanaan yang matang dan partisipasi masyarakat sangat krusial untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Proses yang Panjang dan Kompleks: Studi Kasus Solo
Proses penetapan suatu daerah sebagai DI sangat panjang dan kompleks. Hal ini terlihat dari usulan Kota Solo untuk menjadi DI yang masih dalam tahap kajian. Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kriteria yang harus dipenuhi, serta keterlibatan DPR karena akan berdampak pada perubahan undang-undang.
Menurut Ahmad Irwan, "Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa. Daerah istimewa seperti DI Yogyakarta, Aceh, daerah khusus kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta."
Usulan Solo sendiri, yang berasal dari Keraton Surakarta, bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran. Proses ini menunjukkan betapa kompleksnya perubahan yang terjadi jika suatu daerah menyandang status Daerah Istimewa.
Sampai April 2025, tercatat 341 usulan perubahan status daerah masuk ke Kemendagri, termasuk 6 usulan untuk menjadi daerah istimewa. Ini menunjukkan tingginya minat daerah untuk mendapatkan status istimewa, namun prosesnya tetap memerlukan kajian yang komprehensif dan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.