Liputan6.com, Sinjai - Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (19) usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pendaki perempuan berinisial IA (12) di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng yang berada di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Ironisnya aksi tersebut dilakukan kala korban sedang mengalami hipotermia.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, seorang pria sudah kami amankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencabuli pendaki perempuan di jalur Gunung Bawakaraeng," kata Rahmatullah, Sabtu (10/5/2025).
Dia menceritakan kejadian itu bermula ketika IA mendaki Gunung Bawakaraeng bersama 10 temannya melalui jalur pendakian Sinjai. Setelah menapaki puncak, IA dan teman-temannya pun turun gunung pada Minggu (20/4/2025) malam.
"Pada saat korban bersama temannya tiba di Pos 8 untuk istirahat sejenak, pelaku yang mengaku sebagai penjaga pos mendatangi mereka dan menanyakan beberapa pertanyaan," jelas Rahmatullah.
Korban dan rekan-rekannya saat itu tidak menggubris pertanyaan dari pelaku dan langsung melanjutkan perjalanan. Setelah tiba di Pos 7, IA pun mengalami hipotermia dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan.
"Korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat di pos 7. Pada saat korban dan teman-temannya beristirahat tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung memeluk korban," Rahmatullah menerangkan.
Pengakuan Tersangka
Menurut Rahmatullah, korban dipeluk dari kiri dengan erat sambil duduk. Kedua kaki pelaku bahkan melingkar di tubuh korban sehingga korban nyaris tak bisa bergerak.
Setelah itu pelaku lalu mencium pipi korban. Saat itu, korban kembali berusaha meronta dan melepaskan pelukan dari pelaku dengan cara kedua tangannya diangkat ke atas, tetapi tenaga korban tidak sanggup untuk melepaskan.
"Bahkan pelaku kembali mencium korban pada bagian kening," sambung Rahmatullah.
Beruntung rekan korban saat itu datang dan berteriak menegur pelaku. Pelaku pun akhirnya melepaskan pelukannya terhadap korban.
"Ketika teman korban datang dari belakang berteriak pelaku baru melepaskan pelukannya," jelasnya.
Saat diinterogasi, MY tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Rahmatullah menerangkan bahwa MY mengaku melakukan hal itu karena nafsunya.
"Motif pelaku karena bernafsu setelah melihat korban. Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut," ungkap Rahmatullah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Rahmatullah.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Fokus edisi (05/5) mengangkat beberapa topik pilihan di antaranya, Evakuasi Jasad Pendaki di Jurang Gunung Saeng, Jembatan Komersil Haji Endang Terancam Ditutup, Warga Antre demi Soto Gratis.