Liputan6.com, Bandung - Polisi mulai melakukan patroli jam malam pelajar di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Sejumlah siswa masih kedapatan melanggar jam malam, petugas diaku masih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif.
“Hasil patroli menunjukkan masih adanya peserta didik yang berada di luar rumah melewati batas waktu," kata Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi dalam keterangan pers di Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.
Patroli, kata Aep, dilakukan di sejumlah lokasi yang lazim jadi tempat nongkrong anak muda seperti kafe, taman kota, hingga area minimarket.
"Namun, mereka langsung diberikan imbauan secara persuasif dan diarahkan untuk segera pulang,” tambahnya.
Patroli tidak hanya melibatkan sejumlah personel Polresta Bandung, tapi juga jajaran Polsek. Aep Suhendi menegaskan, patroli bertujuan untuk mengingatkan dan mengedukasi anak-anak usia sekolah agar tidak beraktivitas di luar rumah melebihi pukul 21.00 WIB.
Selain memberikan imbauan secara langsung kepada peserta didik, polisi juga disebut melakukan patroli dialogis kepada pemilik tempat usaha, agar turut serta mendukung kebijakan ini dengan meminta anak-anak pulang sebelum pukul 21.00 WIB.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para peserta didik dari potensi gangguan keamanan dan pengaruh negatif lingkungan malam hari,” ujar Aep.
Patroli di Kota Bandung
Patroli juga dilakukan oleh jajaran Polrestabes Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung. Pada hari ketiga sejak berlaku pada 2 Juni 2025, patroli dilakukan di daerah Cihapit dan Jalan Riau.
“Sebelumnya di Asia Afrika dan Jalan Braga. Di tempat-tempat seperti kafe yang biasa dikunjungi remaja, kami tidak menemukan pelajar,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Dia mengatakan, patroli malam telah dilakukan selama tiga hari berturut-turut bersama jajaran Pemkot Bandung.
Ia menyebut, pendekatan saat ini masih bersifat edukatif. Namun jika ke depan masih ditemukan pelajar yang melanggar, orang tua akan dipanggil untuk diberikan pembinaan bersama.
“Kita edukasi dulu. Kalau sudah berkali-kali, mungkin kita akan panggil orang tuanya,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyampaikan, akan rutin melakukan patroli jam malam tersebut.
“Kami rutin melakukan monitoring dan keliling. Selama tiga hari ini, saat berkeliling kami tidak menemukan pelajar di bawah usia 17 tahun. Tadi di beberapa kafe juga tidak ada. Mungkin yang kami lihat sudah dewasa semua,” klaimnya.
Polda Jabar Mendukung
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan dukungan atas kebijakan jam malam bagi pelajar. Patroli malam pun diaku bakal digencarkan untuk menyisir tempat-tempat yang biasa jadi tempat nongkrong anak muda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Kebijakan ini, katanya, diharapkan bisa turut menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Polda Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi pelajar,” dikutip melalui siaran pers tertulis yang terbit pada 27 Mei 2025 lalu.
Hendra mengajak masyarakat, khususnya orang tua, mendukung kebijakan ini. Partisipasi aktif masyarakat, katanya, diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.
“Polda Jabar dan jajarannya akan gencar melakukan patroli malam hari, menyisir tempat berkumpulnya anak muda, khususnya pelajar, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” tertulis dalam siaran pers.
Dedi Mulyadi Bicara Sanksi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap hukuman bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam. Salah satunya adalah memasukkan pelajar terkait untuk mengikuti pendidikan karakter di barak militer.
Sebagaimana diketahui, pelajar di Jawa Barat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah mulai 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Dedi menjelaskan, pelajar yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi secara bertahap.
”Ada SP 1 nanti dari kepala sekolahnya,” kata Dedi pada Rabu, 4 Juni 2025.
Apabila pelajar terkait berkali-kali melanggar, Dedi menyebut pendidikan karakter di barak militer akan menjadi sanksi disiplin yang akan diberikan.
”Pembinaan, masuknya dibarakin," tutur Dedi.
Saat ini, personel gabungan mulai melakukan patroli jam malam terhadap para pelajar. Hasil dari patroli itu, kata Dedi, akan dimasukkan ke dalam sistem.
”Nanti dia kan melaporkan ke sekolah tuh, nanti terintegrasi, tersistem, dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat," ucapnya.
Dedi menjelaskan, data tersebut nantinya akan berasal dari laporan pihak kepolisian, Babinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, RW, hingga RT.
"Nanti masuk ke sistem aplikasi kita, sehingga nanti di peta data kepala Dinas Pendidikan provinsi udah terbaca setiap hari. Ada erapa anak yang bolos, ada berapa anak yang sakit, ada berapa anak yang malamnya itu begadang, itu nanti ada petanya," tandasnya.