Liputan6.com, Way Kanan - Maraknya praktik pungutan liar (pungli) di sepanjang jalur lintas Sumatera, khususnya di Kabupaten Way Kanan, Lampung memicu kekhawatiran dari para sopir truk angkutan batu bara.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menginisiasi rapat koordinasi awal bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/4/2025).
Rapat digelar di ruang kerja Kapolres Way Kanan dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan Adinatas, Asisten I Pemkab Way Kanan Ade Acahyadi, Dandim 0427 Letkol Inf Soprianes, serta Danskuadron Letkol CPN Fery.
Kapolres menyampaikan bahwa pertemuan itu merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama atas polemik yang sedang berlangsung.
“Kami memulai rapat ini sebagai bentuk inisiatif Polres Way Kanan, menyikapi banyaknya laporan dan pemberitaan viral terkait keberadaan pos-pos pungli di wilayah ini,” ujar AKBP Adanan.
Simak Video Pilihan Ini:
Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang Terungkap
Penegakan Hukum Dinilai Tidak Cukup, Perlu Edukasi dan Pendekatan Sosial
Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pungli. Namun, pendekatan hukum dinilai belum sepenuhnya efektif karena praktik pungli juga berkaitan erat dengan aspek sosial dan budaya lokal.
“Oleh karena itu, kami butuh dukungan semua pihak - mulai dari Pemkab, DPRD, hingga instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP - agar penanganan bisa lebih menyeluruh dan kondusif,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum, baik kepada pelaku maupun para pengusaha angkutan batu bara. Menurut dia, masih banyak yang belum menyadari bahwa aktivitas tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Kapolres mengingatkan bahwa Surat Edaran Gubernur Lampung tahun 2022 yang mengatur jam operasional angkutan batu bara masih berlaku.
“Truk hanya boleh beroperasi setelah pukul 18.00 WIB. Jadi perlu ada kesadaran bersama dari semua pihak, agar aturan ini bisa ditegakkan secara adil dan bijak,” tegasnya.
Sinergi Diharapkan Jadi Solusi, Rekomendasi Bisa Sampai Tingkat Provinsi
Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk menyiapkan usulan dan rekomendasi masing-masing. Rekomendasi itu akan dirumuskan dalam rapat lanjutan bersama Bupati Way Kanan.
Bila perlu, hasilnya akan dibawa ke tingkat provinsi untuk menjadi kebijakan bersama, mengingat persoalan angkutan batu bara juga melibatkan provinsi lain yakni Sumatera Selatan.
“Kita tidak bicara sekadar penegakan hukum. Kita bicara soal keadilan, sinergi, dan kenyamanan masyarakat Way Kanan. Apalagi banyak investor mulai melirik daerah ini. Jika situasinya tidak kondusif, tentu akan menjadi pertimbangan serius bagi mereka,” terangnya.
Momentum itu juga bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-26 Kabupaten Way Kanan. Semangat kolaborasi dan membangun kesejahteraan daerah diangkat sebagai tema utama. Kapolres berharap rapat koordinasi tersebut menjadi langkah konkret dalam membangun Way Kanan yang aman, mandiri, dan sejahtera.
“Jika rekomendasi cukup di tingkat kabupaten, bisa saja nanti diterbitkan dalam bentuk Perda atau Perbup. Tapi jika harus lintas provinsi, tentu harus dibawa ke Gubernur. Yang penting, ada komitmen bersama untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh,” dia memungkasi.