Liputan6.com, Jakarta - Terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Safiq (21) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, cukup menyita perhatian masyarakat di kabupaten yang dikenal Bumi Kartini itu.
Yang membuat miris, ternyata jumlah korban anak-anak di bawah umur yang menjadi keberingasan predator seks itu semakin bertambah. Dari pengakuan awal tersangka saat di tangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, korbannya berjumlah 21 remaja putri.
Namun setelah dilakukan penggeledehan yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jateng di dua lokasi berbeda, jumlah korbannya bertambah dari 21 anak menjadi 31 anak di bawah umur.
Penggeledahan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagyo ini, dilakukan polisi di rumah korban dan tempat kos korban, pada Rabu (30/4/2025).
Dwi Subagyo mengatakan penyelidikan kasus predator seksual terus berkembang. Hal itu seiring pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan bukti-bukti digital.
"Ada penambahan jumlah korban, sebelumnya 21 menjadi 31 korban anak di bawah umur," ujar Dwi saat memberikan keterangan pers di halaman rumah pelaku di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Penggeledahan rumah dan tempat kos tersangka Safiq, kata Dewi, diduga menjadi lokasi aksi kejahatan seksual yang dilakukan pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini.
"Yang kita geledah ada 2 lokasi, yakni rumah tersangka S dan tempat kos S," terang Dwi.
Simak Video Pilihan Ini:
Duel Berdarah 2 Pemuda di Ruang Karaoke, 1 Tewas
Ada Korban yang Nyaris Bunuh Diri
Dwi mengungkap tersangka menggunakan media sosial berupa Telegram untuk merayu korban di bawah umur. Setelah dirasa korban melunak, pelaku membujuk rayu hingga membuat janji untuk bertemu langsung.
Terkait bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini, imbuh Dwi, tim Ditreskrimum Polda Jateng masih melakukan pendalaman.
“Namun yang pasti dengan menggunakan media sosial, pelaku telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan," beber Dwi.
Di tengah ketakutan korban dengan ancaman pelaku, akhirnya korban memenuhi permintaan tersangka. Berdasarkan hasil data pemeriksaan, pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap para korbannya.
"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi. Untuk korban yang disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian," terang Dwi.
Bahkan Dwi menungkapkan, ada korban yang ketakutan diancam pelaku dan sempat akan bunuh diri.
"Korban ada yang ketakutan saat diancam, dan korban akan berusaha bunuh diri," ucap Dwi.
Puluhan korban keberingasan predator seksual ini ternyata tidak hanya dari Kabupaten Jepara saja. Mereka ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang hingga Lampung.
"Namun sebagian besar korbannya berasal dari wilayah Jepara, korban berusia antara 12, 14, 16, dan 17 tahun. Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," papar Dwi.
Dwi menambahkan, semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," tegasnya.
Pelaku Dikenal Sosok Tertutup
Suasana Desa Sendang yang tenang mendadak berubah heboh. Hal itu setelah kedatangan tim tim Polda Jateng ke rumah pelaku yang tinggal di desa setempat.
Dari pantauan Liputan6.com, dengan tangan terborgol dan berkaos tahanan warna biru, pelaku digelandang polisi dengan kawalan ketat menuju rumahnya.
Warga desa setempat pun dibuat kaget dengan penangkapan tersangka. Sebab selama ini, pelaku dikenal oleh tetangga sekitar berperilaku baik.
Ketua RT setempat, Zajri mengetahui S sebagai pelaku predator seks, setelah diberitahu oleh pihak Polsek Kalinyamat Polres Jepara. Ia tidak menyangka bahwa pelaku ternyata merupakan predator seks.
"Nggak nyangka, saya tahu baru tadi pagi dikabari dari Polsek Kalinyamatan. (Pelaku) cenderung tertutup dan terlihat hanya kerja dan pulang gitu," ujar Zajri.
Pengakuan warga lainnya menyebut bahwa pelaku dalam kesehariannya dikenbal pendiam. Selama ini, warga melihat pelaku hanya keluar rumah jika ada keperluan saja.
"Itu orangnya pendiam. Kalau keluar rumah seperlunya saja. Kita kaget, dia ternyata seperti itu yang ada di berita (predator seks)," ucap warga yang enggan menyebutkan namanya.
Warga mengaku tidak curiga dengan perilaku dan aktivitas tersangka selama ini. Warga pun tidak percaya, jika pelaku adalah predator seks.
"Sudah tahu tapi tidak percaya. Kabarnya dari Polres Jepara kalau sebagai pelaku predator seks. Nggak nyangka seperti itu," terangnya.
Diperoleh informasi dari polisi, sepak terjang kejahatan pelaku dilakukan sejak September 2024. Terbongkarnya kasus itu, berawal dari rusaknya HP miliki salah satu korbannya. Oleh ayah korban, HP itu kemudian diperbaiki di jasa servis HP.
Usai HP diperbaiki dan berhasil dihidupkan, ayah korban mengaku terkejut. Sebab ia mengetahui kalau di dalam HP itu masih tersimpan percakapan terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa putrinya itu. Orang tua korban akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
Atas tindakannya ini, S pelaku kejahatan seksual anak dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Arief Pramono)