Liputan6.com, Medan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan siber. Pelaku utama yang sebelumnya buron, berinisial YWS alias "Presiden Mangkok", berhasil ditangkap.
Sebelumnya, pada April 2025 terungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, kali ini Polda Sumut merilis perkembangan terbaru kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, penangkapan terhadap YWS bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat 3 tersangka, RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Ketiganya telah lebih dahulu ditangkap usai penggerebekan di sebuah indekos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada 14 April 2025.
Penangkapan terhadap YWS dilakukan 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
"Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," kata Ferry, Selasa (24/6/2025).
Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring menyebutkan, YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga pengungkapan kasus pada April 2025.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan 5 akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir pihak platform.
"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Dia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.
Keuntungan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, motif YWS untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dia bekerja sama RA, yang sebelumnya telah ditangkap, dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi secara daring.
YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.
Tegaskan Komitmen
Polda Sumut menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.
"Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda," Doni Satria menandaskan.