Liputan6.com, Lampung - PT San Xiong Steel Indonesia mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening perusahaan kepada Polda Lampung. Permohonan itu diajukan agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan memenuhi hak-hak karyawan yang tertunda.
Permintaan itu mencuat dalam forum mediasi yang difasilitasi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama pada Selasa (3/6/2025) di Senaya Beach, Kecamatan Kalianda.
Mediasi itu turut dihadiri Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, perwakilan Ditreskrimum Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, serta Direktur PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong bersama tim penasihat hukumnya.
Sayangnya, manajemen lama PT San Xiong Steel tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Direktur PT San Xiong Steel, Finny Fong, melalui kuasa hukum Aristoteles MJ Siahaan, Jan Untung Situmorang, dan Aswan, menjelaskan bahwa rekening perusahaan diblokir sejak tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung.
"Pemblokiran itu menyebabkan pembayaran gaji karyawan tertunda dan operasional perusahaan terhenti. Kami minta kebijakan dari Polda Lampung untuk membuka kembali rekening agar perusahaan tidak sampai bangkrut," kata Aristoteles dalam keterangan tertulisnya.
Putusan Pengadilan Sebut Para Pihak Sepakat Berdamai
Pihak San Xiong Steel menegaskan bahwa blokir rekening perusahaan tidak lagi relevan menyusul adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan Aanmaning bernomor 16/EKS.Putusan/2025/PNJktUtr, disebutkan bahwa para pihak yang bersengketa sepakat untuk berdamai dan mengakhiri seluruh konflik, baik perdata maupun pidana.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, pihak kedua dalam perkara juga diwajibkan mencabut dua laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan pada Agustus dan November 2024 lalu.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kami sudah sampaikan ke penyidik, namun sampai saat ini penyidikan belum dihentikan," ujar Aristoteles.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jan Untung Situmorang, menyebut kliennya, Finny Fong, sudah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri undangan Gubernur dan Bupati untuk menyelesaikan persoalan gaji karyawan yang tertunda.
"Bahkan pada Maret 2025 lalu, Bu Finny sudah menalangi pembayaran gaji karyawan menggunakan uang pribadi sebesar hampir Rp1 miliar," ungkap Untung.
Polda Lampung Sebut Blokir Dilakukan Bank, Bukan Polisi
Menanggapi permintaan pembukaan blokir, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyatakan bahwa permohonan pencabutan blokir dapat diajukan langsung ke pihak perbankan.
Dia bilang, blokir dilakukan oleh bank atas permintaan penyidik, dan masih terkait proses penyelidikan dalam kasus konflik internal perusahaan.
“Pemblokiran dilakukan pada tahap penyelidikan sebagai bagian dari proses hukum. Tapi kami tidak bisa memblokir tanpa persetujuan dari pemilik rekening,” kata Pahala kepada wartawan.
Pahala menambahkan, selama konflik internal di tubuh PT San Xiong Steel belum diselesaikan secara tuntas, langkah hukum akan terus berjalan.
“Permohonan pemblokiran ini juga datang dari pihak perusahaan sendiri. Jadi sebelum ada penyelesaian konflik internal, pihak manapun harus bersabar,” tandasnya.