Liputan6.com, Jakarta- Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya bernama Borlian Ritonga (58), di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pelaku pembunuhan diketahui berinsial SR, yang merupakan warga Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, SR merupakan keponakan korban. Antara rumah korban dan pelaku juga bertetangga. Peristiwa pencurian disertai pembunuhan terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekira pukul 18.40 WIB.
“Saat itu korban hendak melaksanakan salat Maghrib dan akan mengambil air wudhu di belakang rumah. Pelaku saat kejadian berada di dapur rumah korban. Timbul niat untuk mengambil perhiasan atau emas milik Borlian,” terang Yon Edi dalam keterangan pers Jumat (8/8/2025).
Pelaku mendorong Borlian dari tangga di belakang rumah korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya SR memukul kepala korban menggunakan pecahan batu semen hingga tewas.
Keluarga Sempat Mengira Korban Jatuh dari Tangga
Awalnya korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur, dalam keadaan meninggal dunia. Pihak keluarga, mengira korban terjatuh dari tangga dari belakang rumahnya dan tidak ada firasat apa-apa.
Lalu, keluarga korban curiga setelah mengetahui perhiasan milik korban hilang di kamarnya. Kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tapsel pada 15 Maret 2025 dan dilakukan penyidikan.
"Nah, saat itu dilaporkan ke polisi ada dugaan tidak wajar (kematian korban)," Yon Edi mengungkapkan.
Ada Luka di Kepala Korban
Pada Sabtu, 12 April 2025 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Borlian. Hasilnya ditemukan pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan atas hasil ekshumasi dan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumut.
"Ditemukan ada luka di kepala. Kemudian ada barang-barang yang hilang. Terutama simpanan perhiasan emas," Yon menuturkan.
Diterangkan Yon Edi, dari proses penyidikan sekitar 4 bulan lebih, polisi menemukan titik temu dan terungkap pelaku pembunuhan adalah SR. Pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Motif Pelaku Bunuh Tantenya
Kepada petugas kepolisian, SR mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu, demi perhiasan berupa emas 44 gram.
"Terungkap motif (pembunuhan tersebut) mencuri perhiasan emas milik korban," Kapolres Tapsel menerangkan.
Dalam kasus ini barang bukti yang disita berupa 1 buah kain sarung warna hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban. Perhiasan emas hasil curian sebanyak 44 gam yang sudah dijual pelaku.
Barang bukti lainnya, 1 buah bongkahan pecahan semen yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan 1 buah pakaian milik korban berwarna hijau muda.
Pelaku bersama barang bukti berada di Mako Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 365 Ayat (3) dari KUHPidana.
“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 15 tahun," Yon Edi menandaskan.