DPR Sepakati Usulan OJK Dongkrak Batas Free Float 10-15%

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendongkrak free float. Hal ini untuk mendorong penguatan penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor hingga memperkuat pendalaman pasar modal.

"Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Seiring hal itu, Komisi XI DPR menyepakati usulan OJK dalam menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar.

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” kata Dolfie.

Komisi DPR RI juga menyepakati OJK untuk menyusun kebijakan free float baru antara lain mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.

Selanjutnya menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun usai tanggal pencatatan.

Pertimbangan Penyesuaian Free Float

Selain itu, Dolfie juga mengingatkan kalau penyesuaian free float harus mempertimbangkan sejumlah hal antara lain dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. Adapun kebijakan free float merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.

OJK Bakal Naikan Free Float Saham Jadi 10%

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan  peningkatan free float menjadi salah satu fokus utama pengembangan pasar modal pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan langkah ini penting untuk memperdalam pasar serta meningkatkan kualitas perdagangan saham.

Saat ini tingkat free float di Bursa Efek Indonesia tercatat sekitar 7,5%, jauh di bawah negara-negara regional. OJK menilai kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu segera ditangani secara bertahap.

"Kita yang menjadi perhatian kita itu pertama adalah peningkatan free float. Saat ini Bursa Efek Indonesia itu adalah 7,5% ya di bawah regional tentunya ya kita mesti akui dan tentunya ini dengan berbagai tantangannya kita perlu untuk tingkatkan,” ujar Inarno dalam acara Media Workshop, di Ubud Bali, dikutip Minggu (16/11/2025).

Ia menegaskan, OJK tidak akan menaikkan free float secara drastis demi menghindari tekanan bagi emiten. Tahap awal yang disiapkan ialah menaikkan batas minimal free float menjadi 10% untuk IPO baru, kemudian bertahap ke 15%, dan pada akhirnya mengarah pada target 25%.

“Mungkin target kita memang 25% tetapi nggak mungkin kita langsung ke 25%. Jadi kita akan secara bertahap itu kita akan naikkan mungkin dalam waktu dekat itu kita akan naikkan ke 10%,” ujar Inarno.

OJK Perkuat Pengawasan

Selain peningkatan free float, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi memicu distorsi harga atau manipulasi pasar. Inarno menjelaskan bahwa OJK bersama Kementerian Keuangan, BEI, SRO, KPEI, dan KSEI telah membentuk task force lintas lembaga untuk mengakselerasi pendalaman pasar dan memperkuat penegakan hukum.

OJK juga mendorong peningkatan suplai instrumen pasar modal dengan menargetkan lebih banyak perusahaan besar untuk go public serta memperluas instrumen berbasis ESG. Dari sisi permintaan, OJK tengah memperluas basis investor melalui skema systematic investment plan (SIP) serta peningkatan partisipasi investor domestik dan institusional.

Inarno turut mengungkapkan bahwa jumlah Single Investor Identification (SID) kini telah mencapai 19,1 juta, mendekati target 20 juta yang dicantumkan dalam roadmap 2022–2027.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |