Influencer Pompom Saham Siap-Siap Kena Sanksi OJK, Siapa yang Bakal Kena?

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi berat bagi pihak yang sengaja mempengaruhi harga saham dan merugikan calon investor atau masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk para pemengaruh atau influencer di media sosial.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan aturan sanksi tersebut. Meskipun, soal tindakan pada harga saham, sudah diatur dalam undang-undang pasar modal.

"Kaya kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," ungkap Friderica, ditemui di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dia menjelaskan, Peraturan OJK (OJK) nantinya akan melengkapi UU Pasar Modal yang sudah ada. Sasarannya adalah aktivitas di ranah digital yang bisa merugikan orang lain.

Namun, Friderica menegaskan OJK bukan mengatur individu. Melainkan aktivitas di ruang digital tersebut. Apalagi, jika ada aktivitas yang memperoleh keuntungan tertentu.

"Jadi kita enggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas, siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," tutur dia.

Keluar Tahun Ini

Senada, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menargetkan aturan keluar pada Semester 1 tahun ini. Khususnya pihak yang menyebarkan informasi seperti influencer.

"Nanti kalau nggak salah ini sedang making rule ya, bisa dilihat di website-nya OJK, di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut," ujarnya.

"Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti. Nah POJK-nya sedang dalam proses finalisasi," sambung Hasan.

OJK Denda Influencer Saham

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

"Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).

Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, influencer inisial BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

"Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar," jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |