Saham PTRO Melambung 20,59% saat IHSG Sentuh 6.200

8 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Harga saham PT Petrosea Tbk (PTRO) melambung signifikan hingga perdagangan sesi pertama, Jumat, (29/5/2026). Lonjakan harga saham PTRO terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang kembali ke posisi 6.200.

Mengutip data RTI, harga saham PTRO melompat 20,59% menjadi Rp 4.510 per saham. Harga saham PTRO dibuka naik 160 poin menjadi Rp 3.900 per saham. Saham PTRO berada di level tertinggi Rp 4.610 dan terendah Rp 3.900 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 54.013 kali dengan volume perdagangan saham 1.743.552 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 755,8 miliar. Kapitalisasi pasar saham PTRO mencapai Rp 45,49 triliun.

Sementara itu, IHSG naik 1,43% ke 6.217,87 pada sesi pertama perdagangan saham Jumat pekan ini. Indeks saham LQ45 naik 0,71% menjadi 624,82. Sebagian besar indeks saham acuan menghijau.

Pada sesi pertama perdagangan saham, IHSG berada di level tertinggi 6.230,50 dan level terendah 6.111,97. Sebanyak 319 saham menguat sehingga angkat IHSG. Namun, 333 saham melemah sehingga menekan IHSG dan 161 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.328.702 kali dengan volume perdagangan saham 22 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 16,1 triliun. Pisisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.870.

Mayoritas sektor saham menghijau. Sektor saham energi naik 3,01%, sektor saham basic melompat 4,69%, dan catat kenaikan terbesar. Sektor saham industri bertambah 1,15% dan sektor saham consumer siklikal menanjak 2,26%. Lalu sektor saham teknologi melejit 0,95%, sektor saham infrastruktur melesat 3,18% dan sektor saham transportasi mendaki 0,72%.

Di sisi lain, sektor saham consumer nonsiklikal turun 0,22%, sektor saham kesehatan terpangkas 0,07%, sektor saham keuangan turun 0,24% dan sektor saham properti tergelincir 0,17%.

Anak Usaha Petrosea jadi Penjamin Utang ke Bank Mandiri

Sebelumnya, PT Petrosea Tbk (PTRO) melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian jaminan oleh entitas anak usaha, Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Transaksi tersebut dilakukan untuk menjamin kewajiban pinjaman yang diterima langsung oleh PTRO dari bank pelat merah tersebut.

Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/5/2026), Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Borot menyebut transaksi itu terjadi pada 8 Mei 2026 dan masuk kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PTRO menjelaskan, PSS yang merupakan perusahaan anak tidak langsung PTRO melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction telah menandatangani perjanjian jaminan atas saham dengan BMRI berdasarkan hukum Singapura.

"Bersama ini kami informasikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2026, PSS, sebagai anak perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Singapura yang secara tidak langsung dikendalikan oleh PTRO melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction, telah menandatangani suatu perjanjian jaminan atas saham yang diatur berdasarkan hukum Singapura ("Jaminan atas Saham") dengan BMRI, untuk menjamin pelunasan atas kewajiban-kewajiban PTRO," tulis dalam laporan PTRO.

Pelunasan Kewajiban PTRO

Jaminan tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan kewajiban PTRO atas fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BMRI. Fasilitas itu mencakup perjanjian fasilitas berjangka No. 272 tertanggal 28 Agustus 2025 dan fasilitas non-cash loan No. 310 tertanggal 30 September 2025.

Dalam transaksi tersebut, PSS menjaminkan saham yang dimilikinya di Scan Bilt Pte. Ltd. (SBPL). Adapun saham yang dijadikan jaminan mewakili 60% dari seluruh saham disetor dalam modal SBPL beserta hak-hak yang melekat pada saham tersebut.

PTRO menyebut pemberian jaminan dilakukan sebagai bagian dari penguatan struktur pembiayaan atas fasilitas kredit yang diterima PTRO dari BMRI. PSS merupakan entitas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berada dalam pengendalian tidak langsung PTRO melalui lini usaha EPC milik perseroan.

PTRO Pastikan Tidak Berdampak ke Operasional

Perseroan menegaskan transaksi afiliasi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

Selain itu, PTRO juga memastikan transaksi tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha perseroan secara material. PTRO menyampaikan bahwa transaksi hanya berupa pemberian jaminan kepada bank sehingga masuk dalam kategori transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Mengacu pada ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, perusahaan terbuka hanya diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah transaksi dilakukan. Dengan demikian, PTRO menilai proses transaksi telah memenuhi ketentuan regulasi pasar modal yang berlaku.

Bukan Transaksi Material dan Tanpa Benturan Kepentingan

PTRO juga menegaskan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal. Selain itu, transaksi tersebut bukan termasuk transaksi material berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan menyatakan nilai dan sifat transaksi masih berada dalam koridor yang diperbolehkan sehingga tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham.

"Selain itu, transaksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan informasi atau fakta material yang telah disampaikan oleh PTRO pada tanggal 29 Agustus 2025," pungkas PTRO

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |