BEI Cabut Suspensi Saham PT Planet Prosperindo Jaya Tbk

14 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan efek PT Planet Prosperindo Jaya Tbk setelah perseroan memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (24/2/2026), pencabutan suspensi ini dilakukan sehubungan dengan pengumuman Bursa nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait pembayaran Annual Listing Fee 2026.

BEI menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, maka Bursa mencabut suspensi efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas PT Planet Prosperindo Jaya Tbk pada Selasa, 24 Februari 2026.

"Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Selasa, 24 Februari 2026 PT Planet Prosperindo Jaya Tbk," dalam keterangan BEI.

Artinya, dengan dicabutnya suspensi tersebut, perdagangan saham perseroan di kedua pasar tersebut kembali dapat dilakukan seperti biasa.

BEI Cabut Suspensi Saham PT Planet Prosperindo Jaya Tbk

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh PT Wanteg Sekuritas. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/2/2026).

Dalam pengumumannya, BEI menyebutkan bahwa keputusan suspensi ini diambil berdasarkan permintaan dari PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek di Bursa.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Selain itu, BEI juga mempertimbangkan hasil pemantauan terhadap status kelayakan operasional perusahaan.

Dengan demikian, terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BEI.

BEI menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait status keanggotaan dan operasional perusahaan akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BEI Proses IPO 8 Perusahaan, Mayoritas Beraset Jumbo

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada delapan perusahaan dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk pencatatan saham di BEI hingga kini. Dari delapan perusahaan itu, mayoritas ber-aset jumbo.

Demikian disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, ditulis Senin (23/2/2026).

“Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di BEI,” ujar dia.

Adapun hingga 20 Februari 2026 belum ada aktivitas pencatatan saham di BEI.

Sementara itu, berdasarkan klasifikasi aset peruashaan yang kini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.4/2017 yakni tiga perusahaan dari ases skala menengah (aset antara Rp 50 miliar-Rp 250 miliar) dan lima perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp 250 miliar).

Berikut rincian sektornya:

  • 2 perusahaan dari sektor basic materials
  • 0 perusahaan dari sektor consumer siklikal
  • 1 perusahaan dari sektor consumer nonsiklikal
  • 1 perusahaan dari sektor energi
  • 2 perusahaan dari sektor keuangan
  • 0 perusahaan dari sektor perawatan kesehatan
  • 1 perusahaan dari sektor industri
  • 0 perusahaan dari sektor infrastruktur
  • 0 perusahaan dari sektor properti dan real estate
  • 0 perusahaan dari sektor teknologi
  • 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistic
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |