Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka, Tilap Dana Representatif Ratusan Juta

3 weeks ago 20

Liputan6.com, Jepara - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jungpor atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara, menjadi lahan segar bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk korupsi.

Alih-alih meningkatkan pendapatan PDAM Jepara, dana representatif yang dikucurkan setiap tahun justru dimanfaatkan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo berinisial SB untuk kepentingan pribadi.

Akibat dugaan korupsi menilap keuangan PDAM itu, SB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara pada Jumat petang (8/8/2025).

Pemkab Jepara sendiri mengalokasikan dana representatif untuk mendongkrak pendapatan PDAM Jepara sekitar Rp200 juta per tahun. Selama periode tahun 2020 hingga 2023, anggaran representatif yang dikucurkan mencapai Rp 558.576.950.

Penyidik Kejari Jepara sebelumnya telah melakukan penyidikan kepada SB, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan SB sebagai tersangka diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Dalam surat perintah Kajari Jepara itu, menyebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Representatif pada PDAM Jepara tahun 2020-2023 yang dilakukan tersangka SB.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany mengatakan, perkara korupsi ini berawal dari laporan warga atas dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran representatif di PDAM Jepara.

Laporan tersebut, kata Dhini, selanjutnya didalami penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara Ahmad Za’im Wahyudi.

"Dirut PDAM Jepara (SB) kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini (Jumat 8 Agustus)," kata Dhini Ardhany dalam jumpa pers di kantor Kejari Jepara.

Bakal Ada Tersangka Lain?

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, imbuh Dhini, SB diduga menyalahgunakan atau mengkorupsi dana representatif.

Padahal dana tersebut penggunaanya untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Penggunaan dana tersebut di bawah kewenangan direksi PDAM.

Di PDAM Jepara sendiri terdapat tiga direksi, yakni dirut, direktur teknis serta direktur administrasi dan keuangan.

"Bahwa pada faktanya, yang menggunakan dana (representative) ini hanya tersangka (SB) selaku direktur utama tanpa melibatkan direktur lainnya," ungkap Dhini.

Dugaan penyalahgunaan dana representatif yang dilakukan SB selaku dirut, penyidik Kejari menemukan indikasi adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000.

"Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara," imbuh Dhini.

Dhini menambahkan, kerugian keuangan negara yang diduga dikorupsi SB berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara.

"Yang bersangkutan (Tersangka SB), kami tahan selama 20 hari ke depan," pungkas Dhini.

Tidak hanya itu, penyidik Kejari Jepara juga masih terus mengembangkan penyidikan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut. Oleh pihak tim Kejari Jepara, tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan Masyarakat

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Januari 2025 telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif pada PDAM Tirta Jungporo Tahun 2020 hingga 2023.

Setelah dilakukan proses penyidikan, tim penyidik mengungkap temuan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif. Atas tindakan itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka SB selaku Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo, secara aktif mencairkan dana representatif dari pos biaya lain-lain Direksi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Pencairan ini menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas. Parahnya lagi, tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana reprensetatif.

Bahwa dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |