Liputan6.com, Solo - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan sekelompok purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden RI.
Jokowi menyatakan bahwa usulan itu tidak perlu dipersoalkan karena merupakan bentuk aspirasi. Ia menilai bahwa di dalam sistem demokrasi seperti Indonesia, setiap orang berhak menyuarakan pendapat maupun usulan, termasuk dari kalangan purnawirawan TNI.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita. Boleh-boleh saja itu kan aspirasi dalam negara yang demokrasi, biasa saja,” ujar Jokowi kepada wartawan di rumah pribadinya pada Senin (5/5/2025).
Gibran Terpilih Secara Sah
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dipilih secara sah oleh rakyat Indonesia melalui Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa mandat tersebut merupakan hasil dari proses demokrasi yang sah.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kontroversi majunya Gibran sebagai calon wakil presiden yang dianggap melanggar konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa semua telah melalui proses hukum yang resmi dan terbuka. Menurutnya, gugatan terkait sudah beberapa kali diajukan dan diproses.
“Ya itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” katanya.
Proses Pemakzulan
Terkait dengan wacana pemakzulan, Jokowi menjelaskan bahwa langkah tersebut memiliki prosedur yang sangat ketat dan harus melalui jalur konstitusional. Ia pun menyebutkan tahapan itu dimulai dari usulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kembali lagi ke MPR.
“Semua orang kan sudah tahu prosesnya, harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu,” ucap Jokowi.
Ia juga menambahkan bahwa seorang kepala negara hanya bisa dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya. Hal ini pun sudah dijelaskan secara rinci dalam konstitusi.
“Ya kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi aja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” lanjutnya.
Sebelumnya sejumlah purnawirawan TNI memuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Tuntutan tersebut dituangkan ke dalam delapan poin pernyataan sikap forum terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan ditandatangani oleh ratusan tokoh militer, termasuk 103 jenderal purnawirawan, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel. Nama-nama seperti Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan turut termasuk dalam daftar penandatangan, menjadikan pernyataan mereka mendapat sorotan luas dari publik.