BCA Mulai Buyback Rp 5 Triliun, Intip Gerak Saham BBCA

1 hour ago 5

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau disebut BCA telah mulai melaksanakan program pembelian atau buyback saham mulai Rabu, 28 April 2026. Lalu bagaimana harga saham BBCA?

Mengutip data RTI, harga saham BBCA ditutup turun 2,09% menjadi Rp 5.850 per saham pada Kamis, (30/4/2026). Harga saham BBCA dibuka turun 25 poin menjadi Rp 5.950 per saham. Saham BBCA berada di level tertinggi Rp 5.975 dan terendah Rp 5.800 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 71.464 kali dengan volume perdagangan saham 6.364.951 saham dengan nilai transaksi Rp 3,7 triliun. Kapitalisasi pasar saham BCA mencapai Rp 721,16 triliun.

Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 2,03% menjadi 6.956,80. Jelang libur panjang Hari Buruh Internasional, IHSG berada di level tertinggi 7.109 dan level terendah 6.876,57. Sebanyak 576 saham melemah sehingga bebani IHSG. 133 saham menguat dan 105 saham diam di tempat.

Harga saham BBCA masih lesu meski perseroan telah mulai melaksanakan program pembelian kembali saham atau buyback saham pada 28 April 2026. Pada hari itu, harga saham BBCA ditutup turun menjadi Rp 6.000 per saham dari penutupan sebelumnya Rp 6.050 per saham. Koreksi harga saham itu berlanjut pada Rabu, 29 April 2026, harga saham BBCA ditutup susut menjadi Rp 5.975 per saham.

Adapun program pembelian kembali saham BBCA telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan 12 Maret 2026.

“Pelaksanaan Buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini merupakan wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis Perseroan,” ujar Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong.

Fokus Fundamental Bisnis

Hendra menegaskan, Perseroan senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Periode pelaksanaan Buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan Buyback.

“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” kata Hendra Lembong.

BCA Siapkan Buyback Rp 5 Triliun

Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA akan membeli kembali atau buyback saham maksimal Rp 5 triliun. Buyback saham dilakukan BCA untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia 2026.

Selain itu, buyback saham dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi pemegang saham. Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (29/1/2026).

Adapun jumlah saham yang akan di-buyback oleh perseroan tidak akan melebihi 10% dari dari modal disetor perseroan dan jumlah saham yang beredar atau free float usai perlaksanaan buyback tidak akan menjadi kurang 7.5% dari jumlah saham tercatat.

"Periode share buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2026, kecuali di akhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F.Haryn dalam keterangan resmi.

Buyback Saham BBCA

Buyback akan dilakukan di BEI lewat pasar regular dan hanya akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas. Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 11/2016.

"Pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Corporate Governance (GCG) dan mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku," kata dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |