Emiten CDIA Suntik Modal USD 15,5 Juta ke Anak Usaha Petrosea

8 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - PT Petrosea Tbk melalui entitas afiliasinya kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan. Kali ini, suntikan dana datang dari PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) yang akan masuk sebagai pemegang saham baru di Petrosea Services Solutions Pte. Ltd (PSS).

Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (28/4/2026) hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengambilan bagian saham bersyarat pada 23 April 2026. Melalui aksi tersebut, CDIA akan menyerap jutaan saham baru yang diterbitkan PSS guna mendukung ekspansi usaha ke depan.

Dalam transaksi ini, CDIA akan mengambil bagian atas 9.944.119 saham baru PSS dengan nilai investasi mencapai USD 15,5 juta atau setara sekitar SGD 19,93 juta.

Sebelum transaksi dilakukan, seluruh saham PSS sebanyak 10.350.001 lembar dimiliki oleh PEPC, yang merupakan entitas anak dalam grup Petrosea. Namun setelah aksi korporasi ini rampung, total saham PSS meningkat menjadi 20.294.120 lembar.

Komposisi kepemilikan pun berubah, di mana PEPC tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 51%, sementara CDIA menggenggam 49% saham PSS.

Masuknya CDIA sebagai pemegang saham baru diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan PSS sekaligus meningkatkan fleksibilitas dalam pengembangan bisnis.

Dana untuk Ekspansi dan Modal Kerja

Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan PSS dan mendukung pengembangan kegiatan usaha PSS ke depan, termasuk untuk menunjang kebutuhan modal kerja, peningkatan kapasitas operasional, serta mendukung rencana pengembangan usaha baik secara organik maupun anorganik, yang selaras dengan strategi bisnis dan pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan secara keseluruhan.

Nilai penyertaan modal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai wajar PSS, yang antara lain didasarkan pada kondisi keuangan, kinerja usaha, serta prospek pengembangan kegiatan usaha PSS di masa yang akan datang. Perseroan memiliki kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung sebesar 100% di PEPC, yang selanjutnya memiliki kepemilikan langsung sebesar 100% atas PSS.

Transaksi Afiliasi Tidak Perlu RUPS

Perseroan berikut anak usahanya PSS dan PEPC serta CDIA merupakan pihak-pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa terdapat kesamaan Dewan Komisaris, serta hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK 42/2020 di mana Transaksi dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi, maka Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan tujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK 42/2020.

Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material, serta tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |