Liputan6.com, Jakarta - Perbuatan sadis Polwan anggota Polres Lombok Barat Brigadir Rizka Sintiani menganiaya hingga menyebabkan suaminya Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).
"Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai," kata tim jaksa penuntut umum (JPU) Muthmainnah membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka. Dikutip dari Antara.
Dari penganiayaan pertama tersebut, korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian kembali mendapat tindakan penganiayaan dari istrinya.
"Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali," ucap jaksa.
Berikut fakta-fakta sadisnya Brigadir Rizka aniaya suami:
Tusuk Kaki Korban Pakai Gunting
JPU Ni Made Saptini mengatakan, usai penganiayaan pertama, pelaku melanjutkan dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
"Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting," ujar Made Saptini.
Perbuatan penganiayaan berlanjut dengan menusuk wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, tindakan terdakwa berhasil dihalau korban.
"Korban sempat menghindar sehingga mengenai telinga bagian kiri korban dan menusuk telinga kanan. Terdakwa kembali memukul kepala korban dengan benda tumpul pada saat korban di posisi tengkurap," kata jaksa.
Tubuh Korban Tidak Bergerak
Selang beberapa saat usai terdakwa menganiaya korban, anak pertama usia 6 tahun dari pasangan suami istri anggota kepolisian tersebut melihat ayah kandungnya di kamar sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Posisi terdakwa saat itu disebutkan dalam dakwaan mengumpulkan para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka pada berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bergerak diangkat oleh empat orang saksi menuju kamar anak korban.
Motif Permintaan uang Rp 2,7 Juta
Motif Brigadir Rizka aniaya suaminya hingga tewas karena motif terdesak utang bunga pegadaian.
"Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp 2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian," kata Muthmainnah.
Perasaan emosi tersebut terungkap dari pesan percakapan antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa menyampaikan pesan dengan nada ancaman kepada korban.
Terdakwa memaksa korban memberikan uang setelah mengetahui jatah remunerasi senilai Rp10 juta sudah cair.
Karena mendapat tanggapan yang terkesan cukup dingin dari korban, terdakwa pun naik pitam. Hingga waktu mengetahui korban bangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri korban dan melampiaskan amarah dengan melancarkan serangkaian tindakan penganiayaan.
Hasil Visum dan Autopsi
JPU dalam dakwaan menyebut ahli forensik mendeteksi usia jenazah Brigadir Esco Faska Rely dari hasil pengukuran panjang badan belatung.
"Berdasarkan hasil visum atau autopsi Esco, perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah," kata Muthmainnah.
Selanjutnya, dari hasil visum dan autopsi jenazah, ahli forensik menemukan sejumlah bekas luka-luka di sekujur jasad anggota Polres Lombok Barat tersebut.
"Ditemukan luka iris akibat kekerasan benda tajam yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri dan sela jari kaki kiri. Satu luka iris di telapak kaki kanan. Satu luka iris betis kiri, tiga di telinga kiri, dan satu di telinga kanan," ucapnya.
Identifikasi Luka-luka
Jaksa menerangkan kesimpulan ahli forensik yang menyebut luka iris pada jasad korban menunjukkan ciri-ciri luka pertahanan.
Kemudian, ada juga ditemukan resapan darah di sela tulang iga bagian punggung dan luka memar pada ginjal kiri, dan lambung.
Ahli forensik menyimpulkan luka memar dan resapan darah itu akibat dari kekerasan benda tumpul.
Kemudian, ada ditemukan luka robek pada bagian wajah yang disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat benturan benda tumpul.
"Ada juga luka memar pada kepala bagian belakang dan pendarahan di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian," ujar jaksa.
Untuk Brigadir Rizka, JPU menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk empat terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501329/original/015398600_1770894118-KLH_segel_perusahaan_batu_bara_di_Kaltim.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501294/original/046646700_1770893042-Banjir_lumpur_rendam_ratusan_rumah_di_Kabupaten_Bandung.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501191/original/029485900_1770889140-Kapolres_Bima_Kota_AKBP_Didik_Putra_Kuncoro.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501257/original/066335700_1770891496-246375.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500962/original/075325600_1770883192-240004.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500668/original/081203500_1770873237-1001344811.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3193639/original/026204500_1596010570-Foto_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499894/original/079040700_1770799461-MAH00216.00_00_04_47.Still001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499520/original/039282200_1770788282-Pemuda_di_Makassar_olah_sampah_plastik_dan_oli_bekas_jadi_bahan_bakar_alternatif.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499046/original/024214500_1770766481-Penanaman_bibit_pohon_untuk_hijaukan_lereng_pegunungan_Muria.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5498961/original/042561400_1770731612-Rieke_di_acara_RTD_Samarinda.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496894/original/004038400_1770608786-Pengolahan_limbah_ternak_menjadi_energi_dan_pupuk_organik.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496618/original/058623600_1770556210-235765.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496131/original/032877000_1770477432-narkoba_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495643/original/021615100_1770384482-Pabrik_karoseri_Delima_Jaya_terbakar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495609/original/030022300_1770379407-Demo_pengusaha_tambang_di_Bandung.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495398/original/069904100_1770368745-1001604894__1_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495002/original/053737200_1770351413-sumber_pemkot_bandung_satwa_di_bandung_zoo_2.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5383151/original/070161900_1760626344-Pembunuh_Wanita_Hamil_di_Kamar_Hotel_Palembang_Tertangkap.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384884/original/040171600_1760851296-IMG_5959-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366212/original/085532900_1759220340-673x373.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380695/original/000808900_1760429712-IMG-20251014-WA0146.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3356525/original/071853900_1611299590-20210122-IHSG-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4768885/original/023099200_1710144866-fotor-ai-20240311151250.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4958687/original/064386000_1727872149-20241002-Harga_Saham-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384979/original/080925900_1760860746-1000687629.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384077/original/020329200_1760742449-Screenshot_2025-10-18_054340.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394587/original/035514900_1761635483-IMG-20251026-WA0103_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4663031/original/094130800_1700896204-IMG-20231125-WA0062.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1694577/original/055475300_1503994464-20170829-Saham-Akibat-Rudal-Korut-AP4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281147/original/061238800_1752319708-20250712-Moto_GP-AFP_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1694576/original/098412300_1503994463-20170829-Saham-Akibat-Rudal-Korut-AP3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384582/original/058306400_1760796751-Kepala_BNN.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386201/original/002766600_1760959494-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384080/original/091032400_1760743856-Pelaku_Joki_Toefl_di_Jember.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395219/original/012800400_1761666242-WhatsApp_Image_2025-10-28_at_22.27.20.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1505536/original/011475000_1486967390-Pembukaan-Saham3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3626295/original/027885300_1636365579-8_november_2021-2.jpeg)