Walikota Solo Larang Bajaj Maxride Ambil Penumpang

9 hours ago 5

Liputan6.com, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta (Solo) resmi menertibkan penggunaan transportasi roda tiga sebagai angkutan umum. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025, Pemkot menegaskan bahwa kendaraan roda tiga dilarang beroperasi untuk melayani penumpang di wilayah Kota Solo. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.

Respati menjelaskan, pelarangan ini dilakukan karena moda transportasi roda tiga belum memiliki landasan hukum di tingkat nasional.

Alhasil kendaraan roda tiga seperti Bajaj Maxride yang sedang mulai beroperasi di Solo tidak boleh melayani angkutan penumpang.

“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujar Respati usai menerima audiensi perwakilan Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya di Balai Kota Solo, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi di sektor transportasi, melainkan upaya memastikan seluruh layanan publik beroperasi sesuai peraturan.

“Pemerintah Kota tidak anti terhadap perkembangan transportasi. Namun, setiap layanan publik harus beroperasi dalam koridor hukum yang ada. Sampai ada regulasi resmi dari pemerintah pusat, kami imbau agar kendaraan roda tiga tidak beroperasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Respati juga menyoroti persoalan keselamatan dan perlindungan konsumen. Tanpa aturan yang tegas, kata dia, tanggung jawab dalam kasus kecelakaan menjadi kabur, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang.

“Yang paling penting adalah keselamatan penumpang. Kalau belum ada aturan yang jelas, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan? Ini bukan soal adaptif atau tidak, tapi soal perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Keselamatan atau Persaingan?

Selain faktor hukum dan keselamatan, Pemkot juga menimbang aspek keadilan bagi seluruh pelaku transportasi.

Respati menegaskan semua operator transportasi di Solo, baik ojek online, taksi, maupun becak, harus mengikuti aturan yang sama agar tercipta iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin semua pelaku transportasi berjalan di rel yang sama. Tidak boleh ada yang diuntungkan atau dirugikan karena celah aturan,” ujarnya.

Kebijakan itu mendapat dukungan dari Garda Soloraya. Ketua Umum Garda, Ramadhan Bambang Wijanarko, menilai langkah Pemkot sudah tepat untuk menjaga ketertiban transportasi di Solo.

“Kami mengapresiasi respons cepat dari Mas Wali. Penolakan kami terhadap bajaj bukan karena persaingan, tapi karena belum ada regulasi dan jaminan keselamatan. Kalau tidak diatur, nanti bisa timbul gesekan di lapangan,” kata Bambang.

Ia menambahkan, keberadaan surat edaran itu menjadi acuan penting agar seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku.

“Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” imbuhnya.

Respati menegaskan, dasar hukum larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus serta Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam kedua aturan itu, kendaraan roda tiga termasuk Bajaj Maxride tidak masuk dalam kategori kendaraan roda dua maupun roda empat yang boleh dijadikan angkutan umum.

“Artinya, selama regulasi belum mengakomodasi moda transportasi seperti Bajaj Maxride, kami tidak bisa memberikan izin operasionalnya sebagai angkutan umum. Ini demi kepastian hukum, keselamatan, dan keadilan bagi semua,” kata Respati.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |