Viral, Sopir Truk Dipalak Parkir Rp50 Ribu di Pasar Sukabumi

11 hours ago 9

Liputan6.com, Sukabumi - Viral di media sosial seorang sopir tronton diminta uang parkir sebesar Rp50 ribu yang terbagi dalam dua lembar kwitansi senilai Rp25 ribu. Video berdurasi 37 detik ini pun jadi sorotan di jagat maya. 

Setelah ditelusuri, video tersebut terjadi di Pasar Gudang Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Dari keterangan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, satu orang pria yang memberikan kwitansi kepada sang sopir truk merupakan juru parkir (jukir) resmi Dishub Kota Sukabumi. 

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi Gatot Setiawan membenarkan adanya peristiwa dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Dirinya mengetahui informasi tersebut setelah melihat unggahan di media sosial. 

"Begitu mendapatkan informasi itu saya memerintahkan staf untuk mencari keberadaan atau nama jukir tersebut. Alhamdulillah staf saya bisa menghadirkan tadi jam 09.00. Saya klarifikasi jukir tersebut," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi Gatot Setiawan, Kamis (8/5/2025).

Dia mengatakan, salah satu jukir resmi yang ada di video tersebut berinisial S yang telah bertugas di Dishub Kota Sukabumi sejak 15 tahun silam. Berdasarkan klarifikasi terhadap jukir tersebut, sopir truk tronton diminta uang ketika sore hari pada pekan lalu. 

"Versi dia (jukir), jadi si tronton itu datang jam 01.00 bongkar muat selesai itu ashar. Minggu kemarin. Cuma dia tidak menyebutkan hari atau tanggal keberadaan tronton tersebut," ucapnya. 

"Memang sopirnya itu nanya ke jukir, 'Pak kebiasaan tarif parkir di sini berapa?' Ya dijawab jukir itu, 'kebiasaan sopir yang suka ngasih ke jukir itu kisaran Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Kalaupun ada sopir yang ngasih Rp10 ribu, Rp5 ribu ya kita terima'. Jadi nggak ada unsur paksaan," tambahnya. 

Gatot mengungkapkan, sopir truk tersebut hanya menyerahkan uang Rp20 ribu kepada jukir, meskipun kwitansi yang diberikan bertuliskan Rp25 ribu. 

Jukir Resmi Terancam Dipecat

Sopir yang menjadi korban berasal dari Lampung yang mengangkut tepung terigu ke distributor sembako. Jukir terduga pelaku pungutan liar ini telah diperiksa di Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota. 

"Nah sopir itu bilang buatkan saja bukti kwitansi sebesar Rp25 ribu untuk bukti saya melaporkan ke pimpinan. Makanya ditulis, saya tidak tahu keberadaan kwitansi itu apakah sudah disiapkan atau belum," jelasnya. 

Lebih lanjut, Gatot menyampaikan, penanganan kasus pungli ini telah diserahkan ke pihak kepolisian. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada terduga pelaku apabila terbukti bersalah.

"Kita lagi menunggu mudah-mudahan yang terbaik. Kalaupun memang diindikasikan semacam begitu sanksinya adalah pertama kita membuat surat pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat. Yang kedua kita serahkan kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ungkapnya. 

Disisi lain, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi mengenal larangan meminta pungutan liar bagi juru parkir. Berdasarkan Perda Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2023 tentang Retribusi Parkir di Kota Sukabumi, tarif untuk parkir motor Rp2.000, mobil Rp3.000, truk engkel atau boks Rp5.000 dan truk tronton Rp7.000.

"Saya sudah bilang laksanakan sesuai dengan tugas dan pokok sebagai jukir. Terus selanjutnya tidak boleh melakukan perbuatan di luar yang sudah disepakati sebagai tugas jukir. Berarti kan tugas jukir itu kan memungut retribusi parkir dari retribusi pemilik atau pengguna lahan parkir," sambung dia.

Polisi Tindak Jukir Pungli dengan Wajib Lapor

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatakan bahwa kedua jukir tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan. 

Dia menerangkan, dua orang tersebut diketahui merupakan orang yang tertangkap kamera saat melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk tronton di Jalan Tipar, Citamiang, Kota Sukabumi minggu lalu.

“Kedua orang ini merupakan dua orang yang terlihat di dalam video diduga memungut parkir dan memberikan selembar kwitansi senilai Rp25 ribu kepada seorang sopir truk tronton yang tengah melakukan turun muat barang di salah satu area parkir toko,” kata Tatang dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Kepada polisi, kedua jukir tersebut mengakui perbuatannya yang telah melakukan pungli yang tidak sesuai dengan ketentuan tugas sebagai jukir.

“Kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa karcis distribusi resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Terkait motif pungli itu, Tatang sebut masih melakukan penyelidikan serta melakukan pencarian terhadap sopir truk yang menjadi korban atas pungutan liar tersebut. Atas perbuatan yang dilakukan kedua Jukir tersebut, polisi melakukan pembinaan serta memberlakukan wajib lapor. 

“Terhadap kedua jukir tersebut kami melakukan pembinaan serta memberlakukan wajib lapor,” tutupnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |