Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti salah satu strategi yang mulai marak dilakukan sejumlah emiten untuk menjaga harga sahamnya dengan cara buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menyampaikan pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 43 emiten telah mengumumkan rencana buyback.
"Pada periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025, terdapat 43 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp22,54 triliun," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Buyback atau pembelian kembali saham merupakan langkah emiten untuk mendukung harga saham mereka di pasar. Mekanisme ini dapat memberikan sinyal positif ke pasar bahwa manajemen yakin terhadap kinerja perusahaan ke depan.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total alokasi dana buyback dari 43 emiten tersebut mencapai sekitar Rp22,54 triliun. Nilai yang cukup besar ini mencerminkan upaya serius pelaku pasar untuk meredam tekanan jual dan menjaga kepercayaan investor.
Langkah buyback ini juga dinilai strategis karena dilakukan tanpa RUPS, sehingga prosesnya lebih cepat dan fleksibel. Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang memang memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan pemegang saham dalam kondisi tertentu, termasuk situasi pasar yang bergejolak.
Baru 35 Emiten Realisasikan
Meski 43 emiten telah mengumumkan rencana buyback, hingga akhir Juni 2025 baru 35 emiten yang benar-benar merealisasikannya. Dari total alokasi dana sebesar Rp22,54 triliun, realisasi pembelian saham baru mencapai sekitar Rp3,38 triliun.
Nilai realisasi ini setara dengan 14,98 persen dari total dana yang direncanakan. Artinya, sebagian besar dana buyback masih belum digunakan, atau masih dalam tahap proses pelaksanaan.
"Dari 43 emiten tersebut, terdapat 35 emiten yang telah melakukan perlaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen," ujarnya.
OJK Terus Monitor Buyback
OJK menyebut bahwa tren buyback oleh emiten merupakan bagian dari respons terhadap dinamika pasar saham yang sedang lesu. Dengan pelemahan IHSG yang terjadi baik secara bulanan maupun tahunan, perusahaan perlu menunjukkan komitmen menjaga harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam.
Inarno, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan buyback oleh emiten. Transparansi dan pelaporan pelaksanaan buyback menjadi perhatian utama OJK.
Disisi lain, Inarno juga menekankan pentingnya buyback dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek. Dalam regulasinya, OJK memberikan ruang bagi emiten melakukan buyback tanpa RUPS dalam kondisi pasar tertentu untuk menjaga stabilitas.