Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta- HLF alias Koko (28), warga Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menyuntikkan narkoba jenis sabu ke adiknya E.C.A (17). Koko bekerja sama dengan sang istri, DACT alias Dinda (30).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S mengungkapkan motif Koko dan Dinda tega menyuntikkan narkoba kepada adiknya.

Dinda dendam karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari orang tua korban. Dia ingin membalas sakit hatinya kepada korban.

"Keduanya bersepakat menyusun rencana balas dendam. Kami masih dalami siapa yang punya ide pertama," kata Danang, Senin, 27 Oktober 2025.

Korban maupun pelaku tidak tinggal satu atap, tapi masih berada di wilayah Kecamatan Lawang. Korban di rumah orang tuanya sementara kakaknya tinggal bersama istrinya.

Kini, korban mengalami trauma berat dan dalam pengawasan petugas untuk pemulihan mental dan kesehatannya.

Promosi 1

Pelaku Beli Narkoba Seharga Rp 300 Ribu

Pasutri itu membeli narkoba jenis sabu ke MVW alias Cipeng warga Sentul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan seharga Rp 300 ribu pada Kamis, 9 Oktober 2025. Selain itu keduanya juga membeli dua alat suntik di apotek.

Agar bisa membawa korban, pasutri itu berbohong kepada orang tuanya hendak mengajak korban ke pantai. Korban dijemput esok harinya sekitar pukul 03.40 WIB. Mereka bertiga berboncengan motor menuju rumah pelaku.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Koko menyiapkan alat suntik, sedangkan Dinda menghaluskan sabu dan mencampurnya ke air lalu memasukkannya ke dalam alat suntik. Keduanya pun mengeksekusi rencana itu.

Koko memegang tangan dan mencari urat nadi korban. Sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu itu secara paksa berulang kali ke korban. Korban memberontak, mengendurkan tangannya membuat pelaku kesulitan menemukan urat nadi.

"Tersangka terus memaksa menyuntikkan ke punggung tangan korban, menyebabkan darah masuk ke alat suntik," ujar Danang.

Belum puas karena merasa cairan yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, pelaku kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu ke Cipeng. Pesanan diantar ke rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Begitu tiba di rumah tersebut, Cipeng membantu merakit alat hisap sabu.

"Cipeng membantu pasangan itu memaksa korban menghisap sabu itu, namun korban terus menolak," ucap Danang.

Korban Lapor ke Orang Tua Lewat Ponsel

Ketiga pelaku lalu mengonsumsi sendiri sabu itu sedangkan korban menangis ketakutan. Korban baru bisa minta pertolongan setelah handphone miliknya dikembalikan kakaknya.

Korban diam-diam menghubungi orang tuanya pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Orang tua korban yang marah menjemput putrinya itu esok harinya pada pukul 13.00 WIB. Mereka datang bersama anggota Polsek Lawang dan warga setempat untuk menyelamatkan korban sekaligus mengamankan pelaku. Satu hari berikutnya giliran pelaku Cipeng dibekuk petugas.

Hasil pemeriksaan kepada korban, urinenya positif mengandung amphetamine dan Methamphetamine zar yang terkandung dalam narkoba jenis sabu. Polisi tak menemukan ada bekas luka pukulan pada tubuh korban.

"Kami beri pengawasan khusus terhadap korban hingga pulih secara psikologis dan medis," ujar Danang.

Polisi menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ada UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk pelaku Cipeng juga dijerat pasal 55 KUHP.

Foto Pilihan

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Suyudi Ario Seto (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (15/9/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |