Skandal Saham SWAT: OJK Bongkar Rekayasa Harga, Satu Tersangka Diserahkan

16 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas kasus dugaan manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Terbaru, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari Tahap II penanganan perkara. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dahulu menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Dengan penyerahan SAS, proses hukum dalam perkara ini terus berjalan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026). 

Kasus dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga melakukan transaksi semu saham SWAT melalui sejumlah rekening efek pihak nominee, sehingga menciptakan gambaran harga yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Akibat praktik tersebut, harga saham SWAT dinilai terbentuk secara artifisial dan berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Modus Operasi

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha.

Para tersangka diduga bersekongkol menggunakan rekening efek milik pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek. Rekening tersebut dikendalikan langsung oleh para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Modus operandi juga melibatkan penggunaan rekening bank pihak ketiga, termasuk perusahaan cangkang dan pegawai, dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT. Praktik ini digunakan untuk merekayasa permintaan dan penawaran saham agar harga terus bergerak naik.

Skema tersebut dinilai sistematis dan terstruktur guna menciptakan ilusi minat pasar.

Terus Berkoordinasi

OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen. Volume transaksi mencapai 639,7 juta saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp 230,89 miliar atau 13,3 persen.

Pola transaksi yang digunakan antara lain dominasi transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dalam penanganan kasus ini, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses berjalan profesional dan transparan.

OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |