Sidang Kematian Prada Lucky, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Saksi Kunci yang Lihat Penganiayaan

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Namo mulai digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025. Tim kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky Saputra Namo meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan pada 22 terdakwa yang terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, 22 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari prajurit TNI," tegas ketua tim kuasa hukum, Akhmad Bumi, Senin (27/10/2025).  

"Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer ini penting untuk memberi efek jera dan menjaga martabat institusi TNI,” sambungnya.  

Prada Lucky tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM. Dia tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah diduga dianiaya secara berulang oleh 22 rekannya.

Peristiwa ini memunculkan duka mendalam sekaligus keprihatinan publik, bagaimana mungkin seorang prajurit tewas di tangan sesamanya, bukan di medan perang, tetapi di lingkungan barak yang seharusnya menjadi tempat pengabdian dan persaudaraan.

“Ketika seorang prajurit bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi bisa datang dari dalam barisan sendiri. Kematian Lucky harus menjadi pelajaran, bukan dihapus oleh waktu,” kata Akhmad.

Promosi 1

Saksi Kunci

Tim kuasa hukum menaruh perhatian besar terhadap kesaksian Ricard Junimton Bulan, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini. 

Ricard adalah saksi penting yang mengetahui langsung kejadian saat penganiayaan berlangsung. “Kami berharap dia memberikan keterangan jujur dan tidak di bawah tekanan, sebab dari situ terang benderang dan bisa terungkap dengan jelas kasus ini, termasuk ada tidak pembiaran dari komando,” ujar Akhmad.

Dia juga mendesak agar majelis hakim memanggil Komandan Batalion (Danyon) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran komando.

"Apakah ada laporan dari Danton, Dansi, Danru, hingga dokter batalion atas penganiayaan Prada Lucky tersebut. Dalam hukum militer, apa yang dilakukan prajurit adalah tanggung jawab komandannya. Prinsip tanggung jawab komando harus diuji dalam perkara ini,” tegasnya.

Negara Tidak Boleh Tutup Mata

Dia menegaskan, kematian Prada Lucky merupakan penganiayaan berat, bukan tindakan spontan. Berdasarkan hasil pengumpulan data tim hukum, penganiayaan terjadi lebih dari sekali, bahkan ketika korban sudah tidak berdaya.

Tragedi Prada Lucky menjadi peringatan keras bagi institusi militer untuk menegakkan disiplin dan nilai-nilai kehormatan.

Keadilan bagi Prada Lucky bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum militer dan nilai-nilai keprajuritan.

“Negara tidak boleh menutup mata atas nyawa yang gugur bukan di medan perang, tetapi di tangan sesama berseragam," ucapnya.

22 Tersangka

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky. 

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya, Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |