Sepandai-pandainya Sindikat Narkoba Komunikasi via Aplikasi Zangi, Akhirnya Tertangkap Polda Sumut Juga

5 hours ago 4

Liputan6.com, Medan - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini cocok diibaratkan untuk para pelaku narkoba yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Mengapa tidak? Dalam menjalankan aksinya, sindikat narkoba ini memanfaatkan Aplikasi Zangi, aplikasi private messenger yang menawarkan keamanan dan privasi tinggi dalam komunikasi digital.

"Aplikasi ini dipakai untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Minggu (4/5/2025).

Diterangkan, Calvijn Simanjuntak, dalam pengungkapan ini pihaknya menyita seberat 72 Kilogram (Kg) sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, pukul 16.30 WIB.

Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil berisi 33 Kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.

Simak Video Pilihan Ini:

8 Orang Terjebak di Dalam Lubang Tambang Emas di Banyumas

Pengembangan Kasus

Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I, Blok SS, Nomor 54, Kota Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.

Di sana ditangkap seorang pria berinisial TF (47) asal Aceh, dan ditemukan 39 Kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.

"TF mengaku telah mengirim 28 Kg sabu dalam mobil lain. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran," Calvijn Simanjuntak menuturkan.

Barang bukti lain yang disita berupa 1 unit mobil Xpander warna hitam, 6 handphone, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu 1 DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.

"Jaringan ini sangat terorganisir, dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami terus memburu pelaku lain dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut," tegasnya.

Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21

Di tempat terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

"Dari pengungkapan ini, ditangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda," sebutnya.

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong. Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21.

Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, disita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.

"Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan Manajer Studio 21," Calvijn mengungkapkan.

Tangkap Pemasok

Polisi kemudian membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok, di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ekstasi tersebut kemudian diedarkan di Studio 21.

Dalam proses penyidikan, diketahui uang hasil penjualan ekstasi disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Polisi turut menyita barang bukti hasil penjualan.

Selanjutnya, tim menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ong merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan para tersangka lainnya.

"AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga bervariasi," jelasnya.

Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Dia residivis dalam kasus serupa, dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 Kg sabu. Pada 2016 lalu divonis 8 tahun penjara.

Buru Pelaku Lain

Calvijn Simanjuntak menyampaikan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.

Dia juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

"Dengan keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 4.040 jiwa," pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |