Liputan6.com, Jakarta- Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kasus perampokan disertai percobaan pemerkosaan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus tersebut ternyata hanyalah hasil rekayasa pelapor sendiri.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan seorang perempuan berinisial BC (21) itu tidak pernah terjadi.
Pelapor mengaku menjadi korban perampokan dan percobaan pemerkosaan oleh tiga pria berpakaian rapi yang mengaku sebagai sales, pada Senin (6/10/2025) lalu.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian itu hanya rekayasa,” kata AKP Khairul saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Awalnya Klaim Jadi Korban Kekerasan
Dalam laporannya, BC mengaku rumahnya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, disatroni tiga pelaku bersenjata tajam. Mereka disebut sempat mencekik lehernya, lalu membawa kabur uang tunai Rp10 juta dan perhiasan emas seberat 5 gram.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi justru membantah semua pengakuan itu.
“Awalnya dia berusaha meyakinkan penyidik bahwa dirinya benar-benar dirampok. Tapi keterangan dan bukti di lapangan tidak sesuai. Setelah dikonfrontasi, akhirnya ia jujur dan mengakui kalau semuanya hanya cerita yang dibuat-buat,” jelas Khairul.
Polisi Akan Gelar Perkara
Atas temuan itu, penyidik kini menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai bukti pendukung,” ujarnya.
Khairul menegaskan bahwa membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat pidana.
“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan fiktif bisa dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan pasti terungkap kebenarannya,” katanya.
Tiga Orang Satroni Rumah Warga
Sebelumnya, komplotan perampok berjumlah tiga orang menyatroni rumah warga di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin pagi (6/10/2025).
Untuk mengelabui warga, para pelaku berpura-pura sebagai sales dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Begitu tiba di lokasi, mereka langsung masuk ke rumah tanpa izin.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada seorang gadis belasan tahun yang berada di rumah karena anggota keluarga lainnya sedang pergi.
Para pelaku perampokan kemudian menyekap korban dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Dua pelaku memegangi tangan korban, sementara satu orang lainnya menggeledah rumah dan membawa kabur perhiasan emas seberat 5 gram serta uang tunai.
Kakak korban, Trimadyo (30), mengatakan aksi itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu dia dan istrinya sedang menjenguk kakek mereka yang sakit di Pekon Sopoyono.
"Mereka masuk lewat pintu samping rumah. Kondisi sedang sepi karena kami ke rumah kakek. Adik saya sendirian di rumah," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Trimadyo menuturkan, para pelaku tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga mencoba memperkosa adiknya dengan ancaman senjata tajam jenis badik.
"Adik saya sempat melawan, menendang dan berteriak hingga pelaku kabur," ungkapnya.