Selain Anggota DPRD Takalar, Seorang Polisi juga Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Sapi

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta Seorang polisi berinisial Brigadir MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sapi yang menjerat anggota DPRD Takalar, Israwati. MT bertugas di Polres Maros. Ia resmi menyandang status tersangka setelah hasil penyelidikan menemukan keterlibatannya dalam aliran dana hasil jual beli sapi yang digelapkan Israwati.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir MT dilakukan bersamaan dengan Israwati, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta pada 22 Oktober 2025.

"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," kata AKP Hatta kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Hatta, penyidik menemukan bukti bahwa Brigadir MT turut menerima dan menikmati uang hasil penggelapan penjualan sapi yang dilakukan Israwati.

"Dugaannya, Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati," jelas Hatta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Israwati dan Brigadir MT memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat. Dalam keterangannya, Israwati mengaku sempat dimanfaatkan oleh polisi tersebut.

"Aliran dana itu dari pembeli, namanya masuk ke rekening saya, beberapa menit kemudian masuk ke rekeningnya Pak Takbir," ujar Israwati kepada penyidik.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka terhadap anggotanya. Pesan dan panggilan telepon yang dikirim oleh wartawan melalui WhatsApp belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Promosi 1

2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka

Sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua legislator tersebut yakni Israwati dan Sri Reski Ulandari. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolsek Mappakasunggu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Hatta mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025. Keduanya juga langsung dijebloskan ke dalam bui lantaran dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," kata Hatta, Selasa (28/10/2025).

Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Setiap ekor sapi diperkirakan bernilai Rp 12,5 juta, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp 150 juta.

"Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan," ucap Hatta.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari terseret kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.

"Sedangkan anggota DPR berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp 260 juta," terang Hatta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan," tambah Hatta.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |