Royalti Tambang Dikaji Pemerintah, Prospek Saham Emiten Tambang Terancam?

7 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengkaji skema tarif royalti tambang menjadi perhatian pelaku pasar dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja emiten tambang logam, terutama dari sisi profitabilitas perusahaan.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada mengatakan, pasar umumnya akan merespons negatif setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban biaya perusahaan. Menurutnya, kenaikan royalti dapat menjadi faktor yang mengurangi potensi laba emiten apabila tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan lain.

"Secara umum, yang namanya kenaikan beban biaya tentunya akan dianggap menambah beban perusahaan sehingga pelaku pasar akan menilai bahwa kenaikan tersebut akan menggerus potensi perusahaan atau emiten memperoleh laba nya," ujar Reza kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2026).

Reza menjelaskan, secara umum pasar akan memandang kenaikan biaya royalti sebagai tambahan beban operasional bagi perusahaan tambang. Kondisi tersebut berpotensi membuat pelaku pasar lebih berhati-hati terhadap saham-saham emiten logam.

Menurut Reza, kondisi ini serupa dengan dampak kenaikan cukai pada industri rokok. Dalam kasus tersebut, pasar biasanya memperkirakan laba perusahaan akan turun karena adanya peningkatan beban yang harus ditanggung emiten.

Ia menambahkan, sektor pertambangan juga menghadapi tantangan serupa. Jika kenaikan royalti tidak dibarengi kebijakan pendukung ataupun insentif tertentu, maka tekanan terhadap kinerja emiten dinilai akan semakin besar.

"Pertambangan pun kurang lebih sama dimana kenaikan biaya royalti tentunya akan dianggap menurunkan kinerja jika tidak diimbangi dengan adanya kebijakan maupun subsidi untuk meningkatkan potensi pendapatan si emiten," ujarnya.

Dampak Kebijakan Berbeda pada Tiap Emiten

Reza mengatakan, dampak kenaikan royalti tidak akan dirasakan sama oleh seluruh perusahaan tambang logam. Besarnya pengaruh akan bergantung pada kondisi fundamental dan struktur biaya masing-masing emiten.

Emitmen dengan efisiensi operasional yang baik dinilai masih memiliki ruang untuk menjaga profitabilitas di tengah potensi kenaikan biaya. Sebaliknya, perusahaan dengan margin laba yang tipis berpotensi mengalami tekanan lebih besar.Selain itu, perusahaan yang memiliki diversifikasi usaha maupun pasar ekspor yang kuat dinilai lebih mampu menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

"Kalau untuk seberapa besar mungkin tiap emiten berbeda. Di sisi lain, meski saham-saham terkoreksi karena adanya kebijakan tersebut namun, tentunya kita harus lihat apakah kebijakan tersebut jadi diterapkan, ditunda, atau tidak jadi diterapkan sama sekali karena nantinya akan menjadi sentimen pada pergerakan saham-saham pertambangan," pungkasnya.

Sudah di Meja Presiden, Tarif Baru Royalti Tambang Segera Berlaku

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan aturan penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk komoditas batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya dalam Media Briefing, Senin (11/5/2026).

Selain penyesuaian tarif royalti, pemerintah juga tengah membahas rencana pengenaan bea keluar terhadap sejumlah komoditas tambang.

Purbaya mengaku telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membicarakan kebijakan tersebut, khususnya terkait batu bara dan nikel.

Seluruh Komoditas

Dalam pertemuan itu, kata dia, Bahlil mendukung penerapan bea keluar dan bahkan mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh komoditas tambang.

"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," ujarnya.

Meski demikian, Purbaya belum merinci lebih jauh terkait skema maupun besaran bea keluar yang akan diterapkan. Ia menegaskan detail kebijakan masih menunggu penerbitan PP yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian royalti dan bea keluar tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |