Ribuan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita dari Toko di Martapura, Ada Tengkorak hingga Paruh

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengamankan ribuan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, dari salah satu toko milik pria berinisial HA di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi yang telah diolah dan disimpan rapi layaknya barang dagangan biasa," kata Kapolres Banjar AKBP Fadli saat gelar Konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

Barang bukti yang disita tidak main-main. Di antaranya 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, dan 1 tengkorak beruang madu.

Selain itu, ditemukan pula 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, serta berbagai benda kerajinan yang dibuat dari bagian tubuh satwa, seperti 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk kijang, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.

Ratusan lembar bulu burung langka juga diamankan, meliputi 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja. Kedua jenis burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi yang populasinya semakin menurun di alam liar.

Kapolres Banjar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diduga diperdagangkan secara ilegal sejak tahun 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bagian tubuh satwa dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Barang-barang tersebut dibeli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per satuan, tergantung jenis dan ukuran. Setelah diolah menjadi aksesori seperti gagang senjata atau pajangan, harganya bisa melonjak berkali lipat.

Menurut penyelidikan, pasokan bagian tubuh satwa ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, termasuk Muara Teweh, Batulicin dan Loksado. Petugas menduga jaringan perdagangan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Kapolres menegaskan, aktivitas memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 hingga 15 November 2025.

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Ngurah Krisna, menyebut praktik ilegal tersebut masih kerap terjadi karena posisi Kalimantan Selatan dianggap strategis sebagai jalur keluar masuk perdagangan satwa antar pulau.

“Kasus penyelundupan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi masih sering terjadi di Kalimantan Selatan. Wilayah ini menjadi pintu keluar menuju pulau lain,” ungkap Agus.

Menurutnya, satwa-satwa yang diselundupkan umumnya berasal dari berbagai provinsi di Kalimantan, mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.

Agus menambahkan, meski kasus di Kabupaten Banjar tahun ini baru pertama kali terungkap, sebelumnya aksi serupa juga pernah terjadi.

Untuk menekan praktik tersebut, pihaknya intens memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Banjar dan lembaga lain untuk mencegah perdagangan satwa liar. Edukasi masyarakat juga menjadi kunci penting agar mereka tidak lagi terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |