Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gilman Pradana Nugraha menilai rencana kenaikan batas kepemilikan saham publik (free float) menjadi 10 persen perlu dikaji secara menyeluruh.
“Jadi kalau free float tentunya kita ini, ini kan Indonesia yang paling rendah kalau secara regional. Jadi memang ada intention untuk kita juga menyamakan standar dengan market-market lain. Tentunya kalau market lebih liquid lebih bagus enggak? Pastinya lebih bagus,” ujar Gilman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini memiliki sisi positif bagi investor besar maupun emiten, namun dampak bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria juga perlu dipikirkan.
“Way out-nya gimana untuk menaikkan free float ini, kita juga kan harus masing-masing harus kita pikirkan juga. Di asosiasi juga kita harus diskusi dulu, di kami kita juga punya komite tentunya kita akan diskusi intens dengan bursa juga,” kata Gilman
Gilman menegaskan AEI akan mengadakan diskusi internal serta memberi masukan melalui forum publik terkait kebijakan tersebut. Ia menilai masa inkubasi yang direncanakan sebelum aturan diberlakukan penting agar emiten dapat menyesuaikan diri.
BEI Suspensi 42 Saham Imbas Belum Penuhi Ketentuan Free Float
Sebelumnya diwartakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek 42 perusahaan tercatat atau emiten karena belum memenuhi ketentuan saham free float atau yang beredar di publik per 31 Maret 2025.
BEI mencatat hingga 29 April 2025 terdapat 42 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A). Demikian mengutip dari laman BEI, Kamis (1/5/2025).
Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,”
Terbaru, BEI melakukan suspensi efek terhadap PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) di pasar regular dan pasar tunai mulai 30 April 2025.
Emiten Lain
Selain itu, BEI telah suspensi 41 perusahaan tercatat, antara lain:
1.PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
2.PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
3.PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
4.PT Cowell Development Tbk (COWL)
5.PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
6.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
7. PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
8. PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
9. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
10. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
11. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
12. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
13. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
14. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
15. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
16. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
17. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
18. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
19. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
20. PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
21. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
22. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
23. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
24.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
25. PT Metro Realty Tbk (MTSM)
26. PT Hanson International Tbk (MYRX)
27. PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
28. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
29. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
30. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
31. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
32. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
33. PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
34. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
35. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
36. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
37. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
38. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
39. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
40. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
41. PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)