Liputan6.com, Jakarta - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial AK (17) ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Jumat (3/10/2025) dini hari lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 saset sabu dengan total berat 22,53 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah panggung di wilayah Kajang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung penggerebekan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 16 saset sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di lokasi lain,” terang AKP Risal, Rabu (8/10/2025).
Geledah Lokasi Kedua
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah lokasi kedua dan kembali menemukan delapan saset sabu, masing-masing terdiri atas empat ukuran sedang dan empat ukuran besar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bulukumba.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel memastikan sabu tersebut positif mengandung zat metamfetamin. Menariknya, hasil tes urine AK justru menunjukkan negatif.
“Pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Ia membeli sabu tersebut untuk diedarkan kembali,” tambah AKP Risal.
Ditetapkan Tersangka
Kini AK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Risal memungkasi.