Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Lampung Tengah resmi menetapkan SI (42), pria beristri yang membunuh kekasih gelapnya yang masih berstatus pelajar SMA, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan hasil gelar perkara pada Jumat (18/9/2025).
Korban berinisial ADR (15) tewas dibunuh tersangka di area perkebunan tebu, kemudian jasadnya dibuang ke sungai di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Senin pagi (15/9).
"Tersangka SI telah kami tetapkan sebagai tersangka pembunuh siswi SMA berinisial ADR (15). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti serta hasil gelar perkara," kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (20/9/2025).
Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," tegas Devrat.
Pelaku Coba Minum Racun Tikus
Usai membunuh korban, SI disebut berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus. Saat ini ia masih dirawat di Rumah Sakit Yukum Medical Center, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dengan pengawasan ketat dari polisi.
"Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, ada dua petugas yang melakukan pengawasan di sana," jelas Devrat.
Sementara itu, jasad korban ADR ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan membusuk setelah dibuang ke sungai. Polisi telah mengirimkan sampel organ dalam korban ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.
"Hasil autopsi belum keluar. Sampel organ dalam sudah dikirimkan ke Forensik Polda Sumsel, dan kami masih menunggu hasilnya," pungkas Devrat.
Sebelumnya, pelaku tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya hanya karena persoalan uang untuk membeli iPhone.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (15/9/2025). Pada Minggu malam (14/9) sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sempat ikut pesta orgen tunggal bersama pelaku di Kabupaten Tulang Bawang.
Sempat Konsumsi Narkoba
Dalam pesta musik tersebut, pelaku diduga sempat mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Hal itu juga diperkuat dengan barang bukti berupa alat isap sabu dari botol minuman kemasan teh yang diamankan polisi.
Usai menyaksikan hiburan tersebut hingga dini hari, SI mengajak ADR menuju perkebunan tebu yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan. Di sana, sekira pukul 07.00 WIB pelaku dan korban mengobrol.
Kemudian, korban meminta uang Rp 8 juta kepada pelaku untuk membeli ponsel iPhone. Namun, SI hanya mampu memberikan Rp 3 juta."
Korban tidak mau menerima, uang itu bahkan dilemparkan ke wajah pelaku. Hal itu yang memicu pertengkaran hingga berujung perkelahian," kata Devrat, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkelahian tersebut, ADR sempat unggul karena memiliki kemampuan bela diri. Kalah tenaga, SI kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul tubuh korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri.
"Usai memastikan korban lemas, pelaku menyeret tubuh siswi SMA itu ke aliran sungai tak jauh dari lokasi kejadian, lalu meninggalkannya," jelas dia.
Buang Jasad ke Sungai
Setelah membunuh korban dan membuang jasadnya ke sungai di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, SI mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun tikus di rumahnya.
"Pelaku sempat berusaha bunuh diri setelah kejadian. Namun berhasil diselamatkan oleh keluarganya dan dilarikan ke RS Yukum Medical Center. Saat dirawat, terduga pelaku mengaku kepada keluarganya telah membunuh seorang wanita," terangnya.