Liputan6.com, Jakarta- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang berada di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Penggeledahan pada Rabu malam (24/9/2025) dikabarkan berkaitan dengan pengusutan dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pantauan di lapangan, tim penyidik bersama aparat pengamanan dari TNI AD tiba menggunakan mobil dan langsung memasuki area rumah mewah tersebut.
Rumah Dendi Ramadhona tampak megah bergaya klasik modern. Pilar-pilar tinggi menjulang kokoh di teras depannya, mengingatkan pada arsitektur istana Eropa.
Gerbang besi berornamen emas berpadu dengan pagar tinggi berwarna krem dan hitam yang elegan. Di halaman depan, jalan masuk tampak luas. Terlihat juga pohon-pohon hias dan taman kecil.
Beberapa jaksa dengan rompi merah terlihat keluar-masuk membawa sejumlah dokumen. Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait penggeledahan kemarin, itu adalah bagian dari mekanisme penyidikan untuk memenuhi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini,” ujar Danang, Jumat (26/9/2025).
Danang bilang, tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan. Namun, dia menekankan bahwa tidak semua langkah penyidikan bisa disampaikan terbuka ke publik.
“Proses penegakan hukum membutuhkan waktu serta tindakan-tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Tak Semua Informasi Bisa Dipublikasikan
Disinggung mengenai hasil penggeledahan, Danang belum bisa mengungkap detail. Alasannya, sebagian informasi masih bersifat rahasia penyidikan.
“Tidak semua informasi bisa langsung disampaikan. Ada yang perlu ditahan dulu demi efektivitas proses hukum yang sedang diupayakan,” jelas dia.
Selain itu, Danang juga mengimbau agar media memahami bahwa tidak semua perkembangan kasus dapat dipublikasikan sejak awal.
Meski begitu, Kejati Lampung berkomitmen menjaga keterbukaan informasi secara bertahap.
“Kami tetap menjalin komunikasi dengan rekan media untuk memberikan perkembangan terbaru sesuai tahapan yang bisa disampaikan,” tutup dia.
Pernah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar
Dendi Ramadhona telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar. Pemeriksaan berlangsung Kamis (4/9/2025) hingga larut malam.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran itu tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat itu, dia mengenakan kemeja putih dan celana krem, didampingi seorang pengawal. Setelah pemeriksaan, Dendi langsung menuju mobil Hilux double cabin berwarna putih yang telah menunggunya.
Kepada awak media, Dendi menyebut dirinya dimintai keterangan seputar regulasi dan kewenangan selama menjabat kepala daerah periode 2020-2025, terutama terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR.
“Diperiksa terkait regulasi dan kewenangan selaku kepala daerah, soal permasalahan DAK di Dinas PUPR,” ujar Dendi.
Meski begitu, dia enggan menjelaskan detail jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. “Waduh lupa, dari sore (sudah diperiksa),” ucapnya singkat.