Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus segitiga jual beli mobil bekas melalui media sosial. Seorang pria bernama Rusdianto (26) alias Rusdianto, warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Rusdianto merupakan residivis kasus narkoba yang kini kembali terjerat hukum karena terlibat dalam penipuan online dengan kerugian mencapai Rp90 juta.
"Kasus itu bermula dari laporan seorang warga berinisial PO, korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace," katanya, Sabtu (11/10/2025).
Pada Jumat (3/10/2025), korban menemukan unggahan akun bernama Okta Piicek yang menjual mobil tersebut seharga Rp90 juta. Setelah menghubungi nomor yang tercantum, korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil.
"Korban kemudian diajak bertemu dengan pria lain bernama Zainuri, yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman. Setelah mengecek kendaraan dan merasa yakin, korban mentransfer uang Rp90 juta ke rekening pelaku. Namun setelah transaksi, mobil tak kunjung diserahkan," jelas dia.
Belakangan diketahui, Zainuri ternyata pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjual mobilnya. Korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke pihak kepolisian.
Residivis Jadi Penyedia Rekening Penampung
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak Rusdianto sebagai penyedia rekening penampung uang hasil penipuan. Ia juga berperan memecah dana ke sejumlah rekening lain untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku bukan otak utama, tapi berperan penting karena menyediakan rekening dan membantu mengalirkan dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian sekitar 20 persen dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rusdianto mengaku sudah dua kali ikut dalam kasus serupa bersama pelaku utama berinisial MS.
"Dari keterlibatannya, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp18 juta, yang kemudian dihabiskan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan membayar utang," beber kapolres.
Diduga Terlibat Penipuan Komoditas Hasil Bumi
Polisi juga mencurigai Rusdianto turut terlibat dalam penipuan jual beli hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, dengan modus serupa. Menggunakan akun palsu serta rekening orang lain sebagai penampung uang.
Kini, Rusdianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama MS yang diduga menjadi otak jaringan penipuan lintas daerah ini.
Yunnus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi daring, terutama di media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan warga agar selalu memverifikasi identitas penjual dan keaslian barang sebelum membayar. Jangan pernah mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan dipastikan sah,” tegasnya.